Diposting oleh
MitraKsr
Diposting oleh
MitraKsr
MOJOKERTO – Sebuah gudang penggilingan padi (selep) yang diduga beroperasi secara ilegal tanpa izin resmi dan tanpa papan nama perusahaan, menjadi sorotan publik. Lokasi gudang tersebut berada di Dusun Sukorejo, Desa Mojorejo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
Dalam penelusuran tim media di lokasi, ditemukan fakta mengejutkan bahwa gudang tersebut menyimpan ribuan karung beras yang teridentifikasi milik Perum Bulog.
Dari keterangan salah satu pengurus gudang bernama Dani ia mengakui bahwa beras yang ada di lokasi diolah menjadi menir untuk bahan baku pakan ternak. Menurutnya, bahan baku tersebut didatangkan dari berbagai wilayah selep di Gresik, Ganjuk, hingga Kediri.
"Setiap hari kami kirim ke pabrik pakan ternak sekitar 10 ton beras menir," ujar Dani
Menurut keterarangan Dani selaku penanggung jawab Gudang tersebut milik Abah Yasin,
Namun, temuan di lapangan tidak sesuai dengan keterangan . Tim media menemukan aktivitas yang mencurigakan, yaitu adanya proses pengisian ulang beras menir ke dalam karung-karung yang sebelumnya berisi beras Bulog. Selain itu, terdapat indikasi bahwa sebagian barang tersebut juga dikirim ke pabrik tepung, yang menimbulkan pertanyaan mengenai tujuan sebenarnya dari pengolahan tersebut.
DASAR HUKUM DAN PASAL YANG DISANGKAKAN
Berdasarkan dugaan pelanggaran yang terjadi, pihak berwenang berpotensi menjerat pelaku dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
- Pasal 133: Melarang setiap orang memproduksi, mengimpor, mengekspor, memperdagangkan, dan/atau membagikan pangan yang tidak memenuhi atau melanggar persyaratan keamanan pangan, mutu pangan, gizi pangan, dan label pangan.
- Pasal 53 jo Pasal 133: Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
- Pasal 29 ayat (1): Melarang pelaku usaha melakukan penimbunan barang yang dapat menyebabkan harga pasar menjadi tidak wajar atau mengakibatkan kelangkaan barang.
- Pasal 107: Ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
- Pasal 36 ayat (1): Melarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan data atau informasi pada label/kemasan. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana dan administratif.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f: Melarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan mutu, komposisi, dan standar yang dipersyaratkan, serta tidak sesuai dengan keterangan pada label.
- Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h: Melarang menawarkan barang dengan cara menyesatkan mengenai kualitas, kandungan, dan tujuan penggunaan.
- Pasal 62 ayat (1): Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2019 tentang Sanksi Administratif Gudang
- Pasal 2: Setiap pemilik gudang wajib mendaftarkan usahanya dan memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG).
- Beroperasi tanpa izin dan tanpa identitas jelas dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha dan penutupan permanen.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai tindakan hukum yang akan diambil. Masyarakat berharap agar kasus ini segera diselidiki secara tuntas demi menjaga keamanan pangan dan kepatuhan terhadap hukum.(tim)

