Miris Sebuah Perusahaan Diduga Buang Limbah Industri Sembarangan ,Di lahan Warga Tampa Izin Yang Punya Lahan
MOJOKERTO – Sebuah perusahaan yang beralamat di Kabupaten Mojokerto diduga melakukan pembuangan limbah industri secara sembarangan di lahan milik warga yang berada di Dusun Tempel, Desa Kedungmungal, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Tindakan ini merugikan pemilik lahan dan berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan sekitar, terutama karena lokasinya berdekatan dengan aliran Sungai Brantas.
Berdasarkan keterangan yang diterima, peristiwa ini bermula pada tanggal 12 April 2026 Saat itu, pemilik lahan bernama Rifko Muhtadin mendapatkan laporan dari warga sekitar bahwa ada aktivitas pembuangan material dalam jumlah banyak ke areanya. Sekitar satu truk muatan limbah dibuang di tempat yang tergolong tersembunyi, yaitu di dalam area kebun yang tidak terlihat dari jalan raya. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pihak pembuang sudah mengetahui lokasi tersebut secara khusus.
Setelah dilakukan pengecekan langsung, ditemukan tumpukan limbah berjenis plastik kemasan industri dan plastik film sablon. Dari kemasan yang ada, tertera nama PT Supracor Sejahtera yang bergerak di bidang pembuatan kotak karton, sehingga diduga kuat limbah tersebut berasal dari aktivitas produksi perusahaan tersebut.
Saat dikonfirmasi, pihak lapangan dan vendor perusahaan mengakui bahwa pembuangan tersebut memang dilakukan oleh mereka. Mereka menyebutkan mendapatkan izin dari perangkat setempat, namun tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik sah lahan.
Awalnya, pemilik lahan memberikan kesempatan serta waktu kepada pihak perusahaan untuk membersihkan lokasi dengan harapan masalah dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun harapan tersebut tidak terwujud dengan baik. Alih-alih diangkut dan ditangani sesuai aturan, limbah tersebut malah dibakar di tempat. Akibatnya, sisa pembakaran menyatu dengan tanah dan meninggalkan residu yang membuat kondisi lahan menjadi tercemar serta tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
“Prosesnya sangat lambat dan tidak tuntas. Bahkan cara penanganannya justru merusak tanah lebih parah,” ungkap Rifko Muhtadin selaku pemilik lahan.
Hingga saat ini, sisa limbah dan bekas pembakaran masih terlihat jelas di lokasi. Upaya komunikasi melalui pihak desa juga dinilai tidak efektif sehingga pemilik lahan memutuskan untuk menempuh jalur penyelesaian yang lebih resmi.
Jika dalam waktu dekat tidak ada tanggapan dan penyelesaian yang memuaskan, permasalahan ini akan segera dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto. Selain itu, proses hukum akan didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum, serta lembaga swadaya masyarakat agar kasus ini mendapatkan perhatian dan penanganan yang adil.
Perlu diketahui, pembuangan limbah industri tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dapat dikenai sanksi denda hingga pidana penjara.(tim)

