Diduga Galian C Ilegal di Sungai Kalikatir, Tim Media Dihadang Saat Truk Pengangkut Material Mau Melintas

MOJOKERTO – Tim media Mitra KSR bersama sejumlah awak media online lainnya melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pengambilan batu dan tanah di aliran sungai wilayah Desa Kalikatir, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, pada Jumat (22/5/2026). Peninjauan ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah atas kegiatan yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan diduga beroperasi tanpa izin resmi.
Sesampainya di lokasi, tim media memantau aktivitas di jalan akses utama menuju lokasi. Terlihat jelas sebuah truk dump berwarna hijau dengan nomor polisi S 9644 UJ sedang bergerak dan berusaha melintas di jalan tersebut. Berdasarkan pantauan di lapangan, kendaraan tersebut diduga kuat baru saja mengangkut hasil galian berupa batu dan tanah yang diambil langsung dari aliran sungai yang berada tak jauh dari lokasi. Kondisi jalan di sekitar lokasi pun terlihat rusak parah, berlubang, dan becek, yang diduga akibat sering dilewati kendaraan bermuatan berat berlebih.
Namun, suasana berubah tegang saat tim media berusaha mendekat untuk mengamati dan mendokumentasikan aktivitas kendaraan tersebut. Seorang pria yang mengaku sebagai penjaga lokasi tiba-tiba muncul dan dengan sikap menghadang melarang awak media untuk melanjutkan pengecekan maupun pengambilan gambar lebih dekat.
Dengan nada tinggi dan bernada mengintimidasi, pria tersebut mempertanyakan keberadaan awak media seolah tidak terima diawasi oleh publik.
"Apa maksud kalian ke sini? Tugas kamu media itu apa? Tidak usah banyak urusan, tidak boleh sembarangan masuk ke sini!" ujar pria itu sambil berdiri memblokir akses jalan, berusaha menghalangi gerak tim agar tidak bisa melihat atau mendekati truk yang sedang melintas tersebut.
Sikap penghadangan serta pertanyaan bernada curiga dan menantang itu justru semakin menguatkan dugaan adanya hal yang ditutup-tutupi oleh pihak pengelola. Padahal, setiap kegiatan usaha yang mengambil bahan galian C, apalagi yang bersumber dari wilayah aliran sungai, wajib memiliki izin lengkap dan sah dari instansi terkait seperti Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Selain itu, kegiatan tersebut juga wajib menjaga kelestarian lingkungan agar tidak merusak ekosistem, menyebabkan pendangkalan sungai, hingga memicu risiko bencana banjir bagi warga di sekitar maupun di wilayah hilir.
Para awak media menilai, tindakan menghalangi akses dan mengintimidasi pihak yang melakukan pengawasan justru menjadi indikasi kuat adanya ketidakberesan dalam kegiatan tersebut.
"Kalau memang kegiatan mereka legal, punya izin lengkap dan tidak merusak lingkungan, seharusnya terbuka dan tidak perlu takut diawasi publik maupun media. Sikap menghadang kami saat hendak melihat kendaraan yang mau melintas itu justru menimbulkan tanda tanya besar, seolah ada sesuatu yang sengaja disembunyikan," ungkap salah satu awak media yang berada di lokasi.
Warga sekitar pun mengaku sangat resah, khawatir pengambilan material di sungai ini akan merusak struktur tanah dan aliran air, serta memicu banjir saat musim hujan tiba. Belum lagi kerusakan jalan desa yang kini menjadi keluhan utama warga karena rusak parah akibat dilewati truk-truk pengangkut material.
Hingga berita ini diturunkan, kendaraan yang diduga mengangkut hasil galian tersebut telah berhasil melintas pergi meninggalkan lokasi. Namun, tim media belum mendapatkan kejelasan resmi mengenai status perizinan maupun legalitas operasi lokasi galian tersebut. Awak media berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan menindaklanjutinya ke instansi berwenang guna mendapatkan kejelasan hukum dan kepastian bagi masyarakat. (tim)
