PT BERLIAN MAJU LESTARI & PT DUA SINAR DUTA JAYA TERANCAM SANKSI BERAT AKIBAT KELALAIAN FATAL

MOJOKERTO – Keselamatan nyawa pekerja ternyata bukan prioritas utama bagi PT Berlian Maju Lestari maupun kontraktor pelaksana PT Dua Sinar Duta Jaya. Fakta di lapangan membuktikan: aturan keselamatan kerja hanya dijalankan SETELAH terjadi musibah, bukan sebagai kewajiban mutlak di awal pekerjaan.

 

Berdasarkan surat somasi keras Nomor 353/LIRA-MJT/PPH/05/V/2026 tanggal 9 Mei 2026 yang dikeluarkan Lembaga Kontrol Sosial Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Mojokerto, terungkap kasus kecelakaan kerja mengerikan yang menimpa tenaga kerja di lokasi pabrik PT Berlian Maju Lestari, Dusun Jalan Raya Pantesrejo, Desa Mojorejo, Kecamatan Jetis.

 

Peristiwa naas terjadi Jumat, 7 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat sedang bekerja membangun atap di ketinggian, seorang pekerja asal PT Dua Sinar Duta Jaya jatuh dan terluka parah. Penyebab utamanya sangat jelas: SAMA SEKALI TIDAK ADA APD (Alat Pelindung Diri) yang disediakan maupun diwajibkan perusahaan. Korban kini masih menjalani perawatan intensif di RS Basuni Gedek, akibat kelalaian fatal kedua perusahaan tersebut.

 

Yang makin memicu kemarahan publik dan pengawasan LIRA: Baru SETELAH darah tumpah dan ada yang terluka, pihak PT Dua Sinar Duta Jaya buru-buru menyediakan helm, sabuk pengaman, dan peralatan keselamatan lainnya.

 

"Kami tegaskan tegas: perbaikan yang dilakukan belakangan ini TIDAK MENGHAPUS kesalahan dan tanggung jawab hukum atas apa yang sudah terjadi. Kewajiban melindungi nyawa pekerja itu hukum mutlak, harus ada SEBELUM kerja dimulai, bukan sesudah ada korban," tegas  Bupati LIRA Kabupaten Mojokerto dalam surat somasi kerasnya.

 

Kelalaian ini bukan sekadar pelanggaran ringan, melainkan PELANGGARAN BERAT terhadap:

- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

-  UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

- Permenaker No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri

 

LIRA memberi ultimatum keras waktu 1 x 24 jam kepada kedua perusahaan untuk patuh sepenuhnya. Tuntutannya tak main-main:

 

1. Hentikan SEMUA kegiatan konstruksi seketika sampai diperiksa dan dinyatakan aman instansi berwenang.

2. Selidiki siapa pejabat/penanggung jawab yang sengaja mengabaikan nyawa manusia demi keuntungan cepat.

3. Jatuhkan sanksi maksimal, denda hingga ratusan juta rupiah, dan pencabutan izin usaha jika perlu.

4. TANGGUNG 100% biaya pengobatan, ganti rugi, santunan jiwa & raga korban tanpa tawar-menawar.

 

Jika ultimatum ini diabaikan, LIRA berjanji akan melaporkan langsung ke Kapolres Mojokerto, Dinas Tenaga Kerja, dan seluruh instansi terkait untuk diproses jalur hukum pidana. Pasalnya, kelalaian ini sudah masuk ranah TINDAK PIDANA, di mana penanggung jawab bisa dijerat pasal dengan ancaman penjara hingga 4 tahun dan denda miliaran rupiah.

 

PESAN TEGAS LIRA: Nyawa pekerja bukan taruhan, bukan juga hal sepele yang baru diurus kalau sudah ada yang celaka. PT Berlian Maju Lestari dan PT Dua Sinar Duta Jaya harus bertanggung jawab penuh, jangan cuma pintar cari untung tapi bodoh soal aturan dan kemanusiaan!

 

Kita tunggu bukti nyata, bukan alasan kosong.


(tim)