Audiensi ke Kabag Hukum Pemkot Mojokerto, Kuasa Hukum Media Majalah Global Minta Kejelasan Keabsahan Surat Jawaban Dinas Kesehatan
Mojokerto,Mitraksr Nusantara| 26 Agustus 2026 – Kuasa hukum Media Majalah Global, Advokat Hadi Purwanto, S.T., S.H., M.H. dan Advokat H. Arief Rachmad Hidayat, S.H., M.H. (H. Samday), melakukan audiensi dan silaturahmi dengan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Mojokerto pada Rabu (26/8/2026) di Ruang Kerja Kabag Hukum Pemkot Mojokerto.Audiensi tersebut membahas keabsahan surat jawaban dari Dinas Kesehatan Kota Mojokerto atas surat konfirmasi Media Majalah Global mengenai Sertifikat Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) Nomor 2063576010223-23 yang masih berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Hadi Purwanto menjelaskan bahwa Media Majalah Global telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Dinas Kesehatan pada 11 Agustus 2026 yang berisi lima poin pertanyaan. Namun, jawaban yang diterima dinilai belum memenuhi ketentuan administrasi karena tidak dilengkapi tanda tangan pejabat yang berwenang maupun identitas pejabat yang bertanggung jawab.
Menurut kuasa hukum, informasi yang diminta merupakan informasi publik yang seharusnya dapat diakses sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi. Selain itu, wartawan Media Majalah Global yang melakukan konfirmasi telah memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh BNSP.
"Kami hanya meminta kepastian mengenai siapa pejabat yang memberikan jawaban atas surat konfirmasi tersebut. Surat tanpa tanda tangan resmi menimbulkan keraguan mengenai keabsahan dan pertanggung jawabannya," ujar Hadi Purwanto
Menanggapi hal tersebut, Kabag Hukum Pemkot Mojokerto Agus Triyatno menyampaikan akan segera melakukan koordinasi dan konfirmasi kepada Dinas Kesehatan Kota Mojokerto. Ia juga akan merekomendasikan agar jawaban atas surat konfirmasi disampaikan secara resmi sesuai ketentuan administrasi pemerintahan.
"Kami akan mengonfirmasi kembali kepada Dinas Kesehatan. apabila benar surat tersebut belum dijawab secara resmi, kami akan menyarankan agar diberikan jawaban tertulis yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sehingga memiliki kepastian administrasi," jelas Agus Triyatno
Kabag hukum Agus Triyatno juga mengakui bahwa terdapat kemungkinan keterlambatan dalam pemberian jawaban, mengingat surat konfirmasi telah dikirim sejak 11 Agustus 2026. Meski demikian, pihaknya memastikan akan melaporkan hasil audiensi kepada pimpinan dan berupaya agar Dinas Kesehatan segera memberikan jawaban resmi sesuai seluruh poin pertanyaan yang diajukan.
Audiensi berlangsung dalam suasana terbuka dan penuh dialog. Media Majalah Global berharap langkah tersebut dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan transparansi pelayanan publik, serta memperkuat komitmen Pemerintah Kota Mojokerto dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan terbuka terhadap informasi publik.(Ifa)