Sorotan Tajam! Tanpa Papan Proyek dan Pengamanan Lereng, Proyek Rp17,8 Miliar di Bendung Lengkong Baru Dipertanyakan
SIDOARJO, Mitra KSR Nusantara |4 Oktober 2026 Proyek Penguatan Konstruksi Hilir Bendung Lengkong Baru yang dikelola oleh Perum Jasa Tirta I dan dikerjakan oleh PT Media Cipta Perkasa dengan nilai kontrak mencapai Rp17.801.847.000, kini menjadi sorotan tajam. Tim pemantauan DPC PRO GARDA INDONESIA BERSATU (PROGIB) Kabupaten Mojokerto bersama Tim Media Online menemukan sejumlah pelanggaran serius di lokasi proyek, tepatnya di sekitar Jalan Jembatan Rolak Songo, Desa Mliriprowo, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo. Aktivitas di lapangan dinilai menyalahi aturan standar keselamatan kerja dan mengancam keselamatan warga sekitar.
Berdasarkan hasil pantauan langsung di lapangan, tim gabungan mendapati empat temuan krusial yang berpotensi menimbulkan bencana dan kerugian negara:
1. Tidak Ada Papan Informasi Proyek.
Tim pemantau dan awak media tidak menjumpai papan nama atau informasi proyek yang dipasang secara terbuka dan jelas. Penelusuran data di lokasi juga tidak menampilkan keterangan lengkap. Warga sekitar tidak mengetahui nama pelaksana, nilai kontrak, jadwal pengerjaan, maupun pihak yang bertanggung jawab, padahal proyek ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
2.Tanpa Penahan Tanah, Tebing Terancam Ambruk.
Alat berat mesin pancang berwarna hijau toska dengan kode P096J terlihat beroperasi tepat di tepi tebing sungai. Tidak ada instalasi turap baja maupun dinding penahan tanah sementara (*retaining wall*) yang dipasang. Struktur ini sejatinya wajib ada untuk menahan tanah agar tidak bergeser ke arah sungai di bawah beban alat berat.
3. Getaran Langsung Merusak Badan Jalan.
Pemancangan tiang beton dilakukan tanpa pembuatan parit isolasi getaran. Alhasil, getaran menyebar langsung ke badan jalan dan memunculkan retak rambut hingga retak struktural pada aspal yang terekam jelas oleh kamera media. Meskipun kendaraan roda empat sudah dilarang melintas, kerusakan tetap terjadi, membuktikan bahwa penyebabnya murni berasal dari aktivitas proyek.
4.Mengabaikan Risiko Alam yang Nyata
Posisi pekerjaan di tepi sungai membuat lereng sangat rentan longsor akibat beberapa faktor alam:
- Naik-turunnya air sungai menyebabkan tanah jenuh air dan kehilangan daya tahan, sehingga mudah merosot.
- Arus sungai mengikis bagian bawah tebing, menyebabkan bagian atas kehilangan tumpuan.
- Gravitasi alami terus mendorong tanah turun pada kemiringan yang curam.
Tanpa penguatan struktur yang memadai, risiko longsor tinggal menunggu waktu.
Menanggapi kondisi darurat tersebut, DPC PROGIB Kabupaten Mojokerto bersama perwakilan media telah melayangkan Surat Somasi Nomor: 273/PROGIB-DPC-MJT/X/2026 kepada dua pihak terkait, yakni:
1. PT Media Cipta Perkasa (Kontraktor Pelaksana)
2. Perum Jasa Tirta I (Pengelola Proyek)
Adapun tuntutan yang diajukan dalam somasi tersebut adalah:
- Menghentikan aktivitas pemancangan segera hingga turap dan peredam getaran terpasang dengan benar.
- Memasang papan informasi proyek secara terbuka, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan.
- Memperbaiki kerusakan jalan yang telah terjadi akibat aktivitas proyek.
- Menyerahkan rencana teknis pengamanan lereng dalam waktu 3 × 24 jam.
- Apabila tuntutan ini diabaikan, pihak PROGIB dan media akan melaporkan kasus ini ke Polres Sidoarjo, Inspektorat, dan Kejaksaan Negeri untuk diproses secara hukum.
Menutup pernyataannya, perwakilan PROGIB menegaskan, *"Keselamatan warga dan aset negara tidak boleh dikorbankan demi kecepatan kerja. Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan adalah kewajiban, bukan sekadar permintaan. Media dan organisasi masyarakat akan terus memantau perkembangan di lapangan secara ketat."*
Publik dan pihak berwenang diharapkan segera mengambil langkah tegas guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, sekaligus menjamin akuntabilitas penggunaan dana negara.
(Tim)
