Tiga Pemuda Kedamean Mengeroyok Seorang Warga Yang Hendak Jemput Istrinya di Rumah Mertuanya

 

GRESIK,Mitra KSR Nusantara | Dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang warga berinisial AB, asal Dusun Tanggungan, Desa Slempit, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, terjadi di kawasan perbatasan Desa Buton dengan Dusun Pojok, Sabtu (24/10/2026), sekitar pukul 03.00 WIB.


Berdasarkan keterangan korban, insiden tersebut diduga melibatkan tiga pemuda yang disebut berasal dari dusun  Buton Desa Turirejo  Kecamatan  Kedamean  Gresik  Akibat kejadian itu, AB dilaporkan mengalami kondisi yang belum memungkinkan untuk dimintai keterangan oleh penyidik karena masih menjalani perawatan di rumah sakit RSGS  ( Rumah Sakit Gresik Sehati )


Berawal dari Perselisihan di Jalan

Menurut penuturan AB, peristiwa bermula ketika dirinya berangkat dari rumahnya di Desa Slempit menuju rumah mertuanya di dusun Pojok  Desa  Turirejo  untuk menjenguk istri dan anaknya.


Saat melintas di wilayah dusun  Buton, korban berpapasan dengan tiga pemuda yang datang dari arah berlawanan. AB mengaku berkendara dari arah selatan dengan mengambil jalur sebelah kiri sesuai arah perjalanannya.


Sementara itu, menurut keterangannya, dua pemuda yang berboncengan tiba-tiba mengambil jalur kanan, sedangkan seorang lainnya tetap berada di jalurnya.


Korban mengaku berusaha menghindar hingga berhasil melewati ketiganya tanpa terjadi tabrakan. Namun, ketika melanjutkan perjalanan, ia mendengar teriakan dalam bahasa Jawa, “He, leren o!” yang berarti meminta dirinya berhenti.


AB kemudian memutuskan memutar balik dan menghampiri ketiga pemuda tersebut untuk menanyakan maksud teriakan itu.


Sesampainya di hadapan ketiga pemuda tersebut, AB mengaku menanyakan alasan mereka memanggil dirinya. Namun, menurut keterangannya, mereka justru menanyakan asal daerah korban.

AB menjawab bahwa dirinya berasal dari Buton. Akan tetapi, jawaban tersebut disebut tidak dipercaya oleh ketiganya. Mereka kemudian berniat menghubungi kepala dusun setempat melalui telepon seluler.


Dalam situasi tersebut, AB mengaku sempat memegang telepon seluler yang hendak digunakan untuk menghubungi kepala dusun. Setelah itu, menurut pengakuannya, salah satu pemuda memiting tangannya dari belakang, sementara dua orang lainnya diduga melakukan pemukulan.


Korban mengaku kemudian tersungkur ke tanah. Dalam kondisi tidak berdaya, ia menyatakan masih mengalami pemukulan berulang kali serta diinjak-injak.


Peristiwa tersebut menjadi bagian penting yang perlu didalami untuk memastikan bagaimana perselisihan itu berkembang hingga berujung pada dugaan kekerasan fisik.


Keterangan para pihak, saksi di sekitar lokasi, serta bukti medis diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap kejadian secara utuh.


Didampingi LPKRI, Korban Melapor ke Polsek Kedamean

Pada Sabtu (24/10/2026), korban dengan pendampingan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI) DPC Gresik melakukan pelaporan dugaan penganiayaan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kedamean.


Saat dikonfirmasi mengenai penanganan perkara tersebut, Setiawan, yang disebut sebagai penyidik, menyampaikan bahwa penanganan akan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Ia juga menyampaikan bahwa korban untuk sementara belum dapat dimintai keterangan karena kondisi kesehatannya belum memungkinkan dan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit RSGS Slempit.


Kondisi korban tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam proses penanganan perkara. Pemeriksaan terhadap korban diharapkan dapat dilakukan setelah kondisi kesehatannya memungkinkan, sehingga keterangannya dapat diperoleh secara jelas dan menyeluruh.


Penanganan Perkara Menunggu Pendalaman

Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan mengenai penyebab perselisihan yang berujung pada dugaan pengeroyokan. Apabila keterangan korban didukung alat bukti yang cukup, penyidik dapat mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Selain keterangan korban, penelusuran saksi, pemeriksaan medis, dan bukti lain yang relevan menjadi bagian penting untuk mengungkap fakta sebenarnya.


Hingga berita ini disusun, informasi mengenai tanggapan dari pihak-pihak yang disebut dalam keterangan korban belum diperoleh. Oleh karena itu, dugaan keterlibatan tiga pemuda tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.


Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Semua pihak yang diduga terlibat berhak memberikan keterangan, sementara proses hukum diharapkan berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.


( tim investigasi )