Ratusan Jurnalis Se-Jatim Geruduk Mapolda, Desak Bongkar Dugaan OTT “Settingan” Tangguhkan Dan Bebaskan Amir

 


Surabaya /Gelombang solidaritas dan perlawanan dari insan PERS Jawa Timur mencapai puncaknya. Ratusan jurnalis dari berbagai daerah yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Jawa Timur dan Aliansi Jawa Timur Peduli Jurnalis menggelar aksi besar di depan Polda Jawa Timur, Rabu (18/3/2026).


Aksi tersebut berlangsung dengan satu suara lantang: mendesak Mapolda Jatim membongkar dugaan operasi tangkap tangan (OTT) “settingan” yang menjerat jurnalis Muhammad Amir, sekaligus menuntut agar penahanan terhadapnya segera ditangguhkan atau bahkan dibebaskan.


Kasus yang bermula dari OTT oleh Polres Mojokerto Kabupaten itu kini memicu polemik luas. Di kalangan jurnalis, muncul penilaian bahwa proses hukum yang berjalan tidak sepenuhnya transparan dan terindikasi penuh kejanggalan.


Dalam aksi tersebut, massa tidak hanya menyuarakan aspirasi, tetapi juga membawa laporan resmi yang ditujukan kepada sejumlah unsur pengawasan internal kepolisian, seperti Propam, Wassidik Krimum, hingga Irwasda di lingkungan Polda Jawa Timur. Langkah ini menjadi bentuk tekanan sekaligus harapan agar pengusutan dilakukan secara objektif.


Koordinator aksi, Bung Taufik, dalam orasinya menyampaikan kritik keras terhadap penanganan kasus tersebut.


“Jangan bungkus rekayasa dengan istilah OTT. Kalau prosesnya cacat, ini bukan penegakan hukum, melainkan penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya di hadapan ratusan massa.


Ia juga menyoroti konstruksi perkara yang dinilai tidak masuk akal. Tuduhan pemerasan oleh seorang wartawan terhadap seorang pengacara, menurutnya, justru memunculkan banyak pertanyaan publik.


“Kami melihat indikasi kuat adanya settingan. Ini harus dibuka secara terang-benderang agar publik tidak terus disuguhi narasi yang janggal,” lanjutnya.


Selain mendesak transparansi, massa juga menuntut pencopotan Kapolres Mojokerto Kabupaten dan Kasat Reskrimnya jika terbukti terjadi pelanggaran dalam proses OTT tersebut. Mereka menilai, jika benar ada rekayasa, maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap integritas penegakan hukum.


Tak hanya itu, tuntutan pembebasan atau penangguhan penahanan Muhammad Amir menjadi poin krusial dalam aksi. Para jurnalis menilai langkah tersebut penting demi menjamin hak asasi dan memberikan ruang pembelaan hukum yang adil.


Aksi ini juga diperkuat oleh dukungan berbagai elemen masyarakat, Sperti Ormas dan LSM,Serta Tokoh Masyarakat yang ada di Jawa Timur yang turut hadir memberikan tekanan moral agar kasus ini ditangani secara transparan.


Perwakilan massa akhirnya diterima oleh jajaran Propam Polda Jatim. Dalam audiensi tersebut, laporan resmi diserahkan dan dijanjikan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Namun demikian, para jurnalis menegaskan bahwa mereka tidak hanya menunggu janji, melainkan bukti nyata.


“Publik menunggu keberanian untuk mengusut sampai ke akar. Jangan sampai laporan hanya berhenti di meja tanpa kejelasan,” ujar salah satu peserta aksi.


Aksi ini menjadi peringatan keras bahwa dugaan kriminalisasi terhadap jurnalis tidak akan dibiarkan begitu saja. Jika terbukti adanya rekayasa dalam OTT tersebut, maka hal itu bukan hanya mencederai individu, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.


Kini, sorotan publik tertuju pada langkah lanjutan Polda Jawa Timur. Masyarakat menanti apakah institusi kepolisian mampu menjawab tuntutan transparansi dan keadilan, atau justru membiarkan polemik ini terus menggerus kepercayaan publik.(tim)