Temuan Investigasi: Pabrik Tahu di Tambakagung Diduga Gunakan Bahan Bakar Berbahaya, LIRA Mojokerto Keluarkan Somasi

MOJOKERTO – Tim investigasi gabungan antara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Lumbung Informasi Rakyat DPD Kabupaten Mojokerto dan sejumlah awak media online menemukan dugaan pelanggaran hukum serius, pencemaran lingkungan, serta praktik usaha yang membahayakan kesehatan masyarakat di sebuah pabrik pengolahan tahu yang berlokasi di Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Temuan ini didapatkan saat pengecekan langsung di lokasi pada Jumat, 22 Mei 2026, pukul 11.27 WIB, lengkap dengan bukti dokumentasi visual yang sah.

 

Berdasarkan hasil pengamatan dan data yang dihimpun, pengelola pabrik tersebut diketahui menggunakan bahan bakar campuran yang tidak layak dan berbahaya dalam proses produksi. Bahan bakar yang digunakan bukan berupa kayu murni atau bahan aman lainnya, melainkan campuran kayu bakar dengan sampah karet, limbah plastik, dan material sampah anorganik lainnya. Bahan-bahan tersebut terlihat ditumpuk sembarangan di area bangunan dan disiapkan untuk dibakar bersama.

 

Menurut keterangan resmi dari LIRA Lumbung Informasi Rakyat DPD Kabupaten Mojokerto, praktik ini sangat berbahaya dan melanggar aturan perundang-undangan. "Saat dibakar, karet dan plastik akan melepaskan zat kimia beracun, gas berbahaya, serta senyawa karsinogenik. Karena proses pembuatan tahu melibatkan pengukusan, zat beracun itu akan menempel dan meresap langsung ke dalam produk pangan yang nantinya dikonsumsi masyarakat. Ini jelas tindakan yang mencederai prinsip keamanan pangan," demikian isi pernyataan tersebut.

 

Selain membahayakan kesehatan konsumen, pembakaran limbah tersebut juga dinilai merusak lingkungan. Asap yang dihasilkan mengandung zat berbahaya seperti dioksin, benzena, dan senyawa belerang yang masuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sehingga mengganggu kenyamanan warga sekitar dan merusak kualitas udara. Penumpukan limbah di dalam bangunan tanpa pengamanan layak juga berisiko tinggi memicu kebakaran dan menjadi sarang penyakit.

 

Secara hukum, tindakan pengelola pabrik tersebut dinilai telah melanggar sejumlah peraturan, antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, serta Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto terkait ketertiban umum dan pengelolaan limbah.

 

LIRA juga menegaskan bahwa sebagai pelaku usaha pangan, pabrik tersebut wajib memiliki izin resmi seperti Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Izin Lingkungan, di mana di dalam perizinan itu secara tegas melarang penggunaan bahan bakar berupa sampah atau limbah. Fakta di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran berat terhadap ketentuan teknis tersebut.

 

Atas dasar temuan dan bukti yang lengkap, LIRA DPD Mojokerto telah mengirimkan surat somasi resmi bernomor 442/SOM-LIRA-MJK/V/2026 tertanggal 22 Mei 2026 kepada pemilik/pengelola usaha. Dalam surat tersebut, terdapat lima tuntutan utama yang harus dipenuhi:

 

1. Menghentikan segera penggunaan bahan bakar berbahaya dan menggantinya dengan bahan yang aman sesuai aturan.

2. Memindahkan dan membuang seluruh tumpukan limbah berbahaya dengan cara yang benar dan tidak membakarnya di lokasi.

3. Memastikan seluruh produk tahu yang diproduksi aman, bebas zat beracun, dan higienis.

4. Menyampaikan penjelasan tertulis serta bukti perbaikan dalam waktu paling lambat 3 hari kerja sejak surat diterima.

5. Melengkapi seluruh perizinan wajib seperti NIB, PIRT, dan Izin Lingkungan.

 

"Kami memberikan kesempatan dan waktu untuk melakukan perbaikan secara sukarela. Namun jika diabaikan, kami tidak segan-segan akan meneruskan langkah dengan melaporkan hal ini secara resmi ke Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian, hingga aparat penegak hukum untuk meminta sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tegas pernyataan resmi LIRA.

 

Surat somasi ini juga ditembuskan kepada instansi terkait mulai dari tingkat kabupaten hingga desa, sebagai wujud kepedulian LIRA Lumbung Informasi Rakyat dan rekanan media dalam mengawasi jalannya usaha yang ramah lingkungan dan aman bagi konsumen. LIRA berharap masalah ini dapat diselesaikan melalui perbaikan yang nyata demi menjaga hak masyarakat atas pangan yang layak dan lingkungan yang sehat. (tim)