BERITA: PROGIB SAJALAPORAN PENGADUAN PUNGUTAN LIAR SERAGAM DI SMPN 1 GONDANG, PRAKTIK MELANGGAR ATURAN DAN MERUGIKAN ORANG TUA
MOJOKERTO – Organisasi Pro Garda Indonesia Bersatu (PROGIB) DPC Kabupaten Mojokerto melaporkan dugaan pelanggaran berat di lingkungan SMP Negeri 1 Gondang, Kabupaten Mojokerto. Sekolah tersebut diduga dengan sengaja mewajibkan pembelian lengkap seragam serta perlengkapan sekolah melalui koperasi maupun mekanisme pemungutan biaya yang ditetapkan sepihak, tindakan yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan resmi bernomor 153/PROGIB‑DPC‑MK/VII/2026 ini disampaikan langsung kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Gondang pada 6 Juli 2026. Berdasarkan aduan yang masuk dari masyarakat dan orang tua siswa serta penelusuran tim PROGIB dan media online, tercatat jelas adanya lembar daftar kebutuhan yang disebarkan sekolah dengan rincian barang dan jumlah biaya yang ditetapkan secara terpusat, memaksa orang tua membeli di jalur yang ditentukan.
Praktik ini terbukti melanggar sejumlah aturan resmi negara:
1. Pasal 181 Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 yang melarang keras pendidik maupun tenaga kependidikan menjual seragam di satuan pendidikan termasuk melalui koperasi;
2. Pasal 12 Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 yang menegaskan pengadaan seragam sepenuhnya hak orang tua, sekolah dilarang mewajibkan maupun mengarahkan pembelian di tempat tertentu;
3. Pasal 12 huruf b Permendikbud No. 75 Tahun 2016 yang melarang Komite Sekolah melakukan pungutan maupun penjualan seragam;
4. Pasal 27 ayat (1) Permendikbud No. 1 Tahun 2021 yang melarang sekolah menyelenggarakan pungutan apa pun terkait seragam dan perlengkapan.
PROGIB menegaskan bahwa pelanggaran ini bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat. Jika terbukti sah, pihak sekolah dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, pembebasan jabatan, hingga penghentian dana Bantuan Operasional Sekolah. Lebih jauh, tindakan ini juga menjerat sanksi pidana sesuai Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.
Dalam laporannya, PROGIB menuntut tegas:
1. Penghentian segera praktik pemaksaan pembelian seragam dan atribut lewat koperasi maupun jalur apa pun;
2. Klarifikasi dan perbaikan segera daftar kebutuhan serta mekanisme pemungutan yang telah disebarkan;
3. Penyampaian tanggapan dan tindak lanjut secara tertulis paling lambat 3 hari kerja setelah surat diterima.
Salinan laporan ini juga ditembuskan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Inspektorat Kabupaten Mojokerto, serta Komisi Bidang Pendidikan DPRD Kabupaten Mojokerto guna memastikan penindakan yang adil dan tegas.
PROGIB menekankan: Sekolah adalah tempat mendidik, bukan tempat mencari keuntungan dengan membebani orang tua siswa. Kami akan terus memantau hingga praktik pungutan liar ini benar-benar berhenti dan pihak yang bersalah ditindak sesuai hukum yang berlaku.
(tim)

