Mitraksr | MOJOKERTO – Temuan serius terkait pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) kembali mencuat di Kabupaten Mojokerto. Berdasarkan aduan warga dan hasil investigasi tim Media Sinar Pos bersama mitra KSR, ditemukan dugaan pelanggaran lingkungan di Bengkel Purnama Auto Service yang berlokasi di Dusun Pasinan Etan, Desa Kupang, Kecamatan Jetis.
Berdasarkan pemantauan langsung pada 4 Agustus 2026, tim media menemukan tumpukan limbah berbahaya seperti oli bekas, filter oli, kain majun terkontaminasi pelumas, serta sisa lumpur dan komponen mesin bekas. Limbah-limbah tersebut dibiarkan menumpuk di area terbuka tanpa penampung yang aman, berpotensi meresap ke tanah dan mencemari sumber air warga sekitar.
Fakta makin menguat saat tim media melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada pihak yang mengaku sebagai pengurus bengkel. Dalam komunikasi tertulis tersebut, pihak bengkel secara terang-terangan mengakui bahwa mereka belum memiliki izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3.
"Pengakuan ini menjadi bukti kuat bahwa operasional bengkel tersebut abai terhadap standar keselamatan lingkungan," ujar perwakilan tim investigasi.
Tindakan ini secara tegas melanggar Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap usaha penghasil limbah B3 untuk memiliki izin teknis TPS sebelum menyimpan atau mengelola limbahnya.
Selain isu lingkungan, pengecekan silang juga mengindikasikan adanya pelanggaran administrasi bangunan. Diduga kuat, bangunan bengkel tersebut belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 jo. Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Menyikapi temuan tersebut, Media Sinar Pos telah mengirimkan laporan resmi ke Polres Mojokerto Kota (cq. Kasat Reskrim). Dalam laporan itu, media merekomendasikan agar aparat segera melakukan inspeksi mendadak (sidak), memverifikasi kelengkapan izin, dan menindak sesuai hukum jika terbukti ada unsur pidana lingkungan.
Salinan laporan juga telah ditembuskan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto, Satpol PP, serta pimpinan bengkel yang bersangkutan sebagai bentuk teguran awal.
Media Sinar Pos berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan kasus ini dan mendesak instansi berwenang untuk bertindak tegas demi melindungi ekosistem lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar dari dampak pencemaran limbah B3.
(tim)
