Menegakkan Hukum Atau Penindasan ?? Bea Cukai Razia Rokok Ilegal Lagi Lagi Pedagang Kecil Jadi Korban

Gresik,  Mitraksr Nusantara | Penertiban peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal kembali dilakukan di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Selasa (18/8/2026). Operasi tersebut melibatkan tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bea Cukai, serta Polisi Militer (PM) Gresik.




Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pedagang dan menyita sejumlah rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Barang hasil penindakan selanjutnya dibawa ke Bea Cukai untuk proses lebih lanjut, termasuk pemusnahan.




Penertiban rokok ilegal pada prinsipnya merupakan bagian dari upaya pemerintah melindungi penerimaan negara sekaligus menekan peredaran produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan cukai. Namun, di balik penindakan tersebut, muncul persoalan lain yang layak mendapat perhatian: nasib pedagang kecil yang menjadi sasaran operasi.



Salah seorang pedagang berinisial ( J ) mengaku barang dagangannya ikut disita petugas. Menurut pengakuannya, jumlah rokok yang diamankan mencapai sekitar 331 bungkus dengan nilai yang ia perkirakan sekitar Rp3,5 juta.




(J ) mengaku sempat mempertanyakan kepada petugas mengapa rokok yang dijualnya tidak diperbolehkan beredar. Ia mendapat jawaban bahwa peredaran rokok tersebut dianggap merugikan negara.




"Saya hanya pedagang kecil. Barang saya diambil, saya jualan rokok hanya untuk bertahan hidup," ujar penjual rokok 



Pernyataan tersebut menggambarkan dilema yang kerap muncul dalam penertiban barang kena cukai ilegal. Di satu sisi, negara memiliki kewajiban menegakkan aturan dan menjaga penerimaan negara. Namun di sisi lain, terdapat pedagang kecil yang mungkin tidak memahami secara utuh persoalan cukai dan hanya melihat aktivitasnya sebagai mata pencaharian sehari-hari.




Yang kemudian menjadi pertanyaan adalah apakah penegakan hukum terhadap rokok ilegal cukup dilakukan dengan menyita dan memusnahkan barang dagangan, tanpa dibarengi pendekatan edukatif dan pembinaan kepada pedagang kecil.



Sebab, bagi pedagang bermodal besar, penyitaan barang mungkin menjadi persoalan bisnis. Tetapi bagi pedagang kecil, kehilangan barang dagangan senilai jutaan rupiah dapat berarti hilangnya modal untuk kembali berjualan dan memenuhi kebutuhan keluarga.




Ironisnya, ketika media mencoba meminta penjelasan lebih lanjut setelah kegiatan razia dan pemusnahan, salah seorang petugas justru enggan memberikan keterangan. Petugas tersebut meminta agar persoalan ditanyakan langsung kepada Bea Cukai.



Di bawa ke Bea Cukai. Sudah, cukup-cukup," ujar petugas tersebut ketika ditanya media.




Sikap tersebut tentu menimbulkan pertanyaan tersendiri mengenai keterbukaan informasi dalam kegiatan penertiban yang melibatkan institusi pemerintah. Publik berhak mengetahui dasar penindakan, jumlah barang yang diamankan, mekanisme pemusnahan, hingga langkah pembinaan yang diberikan kepada masyarakat terdampak.



Penindakan terhadap rokok ilegal memang tidak seharusnya diperdebatkan dari sisi boleh atau tidaknya rokok tanpa pita cukai beredar. Aturannya jelas dan pemerintah berkewajiban menegakkannya.Namun, pemerintah juga dituntut tidak berhenti pada tindakan represif.


Jika tujuan akhirnya adalah memberantas peredaran rokok ilegal, maka edukasi kepada pedagang, sosialisasi mengenai ciri-ciri rokok legal, serta pembinaan agar pedagang beralih menjual produk yang sesuai aturan menjadi bagian penting dari solusi.




Jangan sampai operasi penertiban hanya menghasilkan tumpukan barang sitaan dan angka keberhasilan penindakan, sementara persoalan di tingkat akar rumput tetap berulang.



Pedagang kecil memang tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan perdagangan rokok ilegal. Tetapi mereka juga tidak semestinya hanya dipandang sebagai angka dalam operasi penertiban.




Negara perlu hadir bukan hanya ketika melakukan penyitaan, tetapi juga ketika masyarakat membutuhkan penjelasan, pendampingan, dan jalan keluar.



Penegakan aturan akan jauh lebih kuat ketika berjalan beriringan dengan keadilan sosial. Sebab, memberantas rokok ilegal bukan semata-mata soal mengambil barang dagangan pedagang kecil, melainkan bagaimana negara memutus mata rantai peredarannya tanpa meninggalkan masyarakat kecil yang berada di ujung rantai tersebut.(tim)