Proyek pembangunan Gedung MAN Kota Mojokerto Rp 6 Milyar Menjadi Sorotan Tajam, LIRA Kirim Somasi Kemeneg

MOJOKERTO KOTA  | Mitraksr — Proyek pembangunan Gedung Laboratorium dan Perpustakaan Tipe 1 Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Mojokerto bernilai lebih dari Rp6 Miliar kini menjadi sorotan tajam. Padahal progres pekerjaan baru mencapai 35 persen, tim pemantau LIRA DPD Kabupaten Mojokerto bersama masyarakat menemukan temuan yang sangat mengkhawatirkan: dinding sudah retak-retak, kaki tiang penyangga utama terlihat berongga dan keropos, serta penerapan keselamatan kerja dinilai sangat buruk.

 

Proyek yang berlokasi di Jalan Cinde Baru 8, Kelurahan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto ini dibiayai dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dengan nomor kontrak 1604/Kw.13.02/04/2026 dan masa pelaksanaan 240 hari kalender. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Asia Line selaku kontraktor pelaksana, dengan CV Azinda Jaya sebagai konsultan pengawas.

 

Temuan Mengerikan di Lokasi Proyek

 

Dari hasil pemantauan lapangan, tim LIRA mencatat sejumlah pelanggaran serius:

 

1. Dinding bata sudah retak dan pecah di beberapa titik gedung tiga lantai, padahal pembangunan masih dalam tahap awal.

2. Kaki tiang penyangga utama berongga dan keropos — kondisi ini sangat berbahaya karena tiang merupakan penyangga beban utama gedung. Jika dibiarkan, risiko roboh sangat besar ketika gedung selesai dan digunakan ratusan siswa.

3. Penerapan K3 diabaikan: Alat pelindung diri, pagar pengaman lokasi, dan prosedur keselamatan kerja belum terpenuhi sesuai aturan.

 

"Dana rakyat sebesar Rp6 miliar seharusnya menghasilkan bangunan yang kokoh dan aman. Tapi kenyataannya, baru 35% selesai sudah muncul keretakan dan tiang penyangga keropos. Ini menandakan mutu pekerjaan diragukan dan pengawasan berjalan lemah," tegas Muhammad Nuryanto, Bupati LIRA DPD Kabupaten Mojokerto, dalam surat somasi resmi bertanggal 6 Agustus 2026.

 

LIRA Desak Kemenag Segera Bertindak

 

LIRA telah mengirimkan surat somasi bernomor 790/LIRA‑DPD‑MJT/VIII/2026 kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Mojokerto, dengan tuntutan tegas:

 

- Segera lakukan inspeksi teknis menyeluruh dengan tenaga ahli independen;

- Minta penjelasan tertulis kepada kontraktor dan konsultan pengawas terkait penyebab kerusakan;

- Hentikan sementara pekerjaan pada bagian yang tidak memenuhi standar sampai diperbaiki sempurna;

- Evaluasi kinerja konsultan pengawas yang dianggap gagal menjaga mutu sejak awal;

- Berikan tanggapan resmi dalam waktu 3 × 24 jam sejak surat diterima.

 

LIRA memperingatkan: Jika tidak ada tindak lanjut yang memuaskan, temuan ini akan dilaporkan ke Kanwil Kemenag Jawa Timur, Inspektorat Daerah, serta aparat penegak hukum untuk penindakan sesuai undang‑undang.

 

"Gedung ini nantinya akan ditempati siswa, guru, dan tenaga kependidikan. Jangan sampai karena kelalaian dan mutu yang asal‑asalan, nyawa anak bangsa menjadi taruhan," tandas Muhammad Nuryanto.

 

Surat somasi juga ditembuskan kepada Kanwil Kemenag Jawa Timur, Inspektorat Kota Mojokerto, Kepala MAN Kota Mojokerto, serta kedua pihak kontraktor dan konsultan pengawas.

(tim)