MOJOKERTO,Mitra KSR Nusantara-- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia resmi membekukan akses Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) milik PT Annisa Ahmadah Travelindo pada Jumat (18/9/2026).
Langkah tegas ini diambil setelah biro perjalanan tersebut diduga melakukan penelantaran terhadap ratusan calon jamaah umrah dan gagal memberangkatkan ribuan jamaah lainnya.
Pembekuan ini merupakan respons atas laporan massal dari para jamaah yang mengalami ketidakpastian keberangkatan untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Selain itu, terdapat indikasi kuat adanya praktik pengelolaan dana yang tidak transparan, termasuk dugaan skema Ponzi dalam operasional perusahaan.
Kuasa Hukum: Kontak Pemilik Putus, Paspor Jamaah Ditahan
H. Rif'an Hanum, kuasa hukum yang mendampingi korban, mengungkapkan bahwa situasi di kantor pusat PT Annisa memburuk sejak pertengahan September. Menurutnya, pemilik perusahaan sempat berkomitmen untuk membuka posko pengaduan dan bertemu secara tatap muka pada 18-19 September 2026.
Namun, komunikasi dengan pihak manajemen mulai terputus total sejak dini hari tanggal 17 September.
"Hingga saat ini, banyak jamaah yang ingin pindah travel atau mengambil kembali paspor mereka masih tertahan. Kami memperkirakan ada sekitar 2.000 jamaah dari seluruh Indonesia yang terdampak, dengan kerugian material yang sangat besar," ujar Rif'an.
Rif'an juga menyoroti alasan klasik yang diberikan oleh manajemen PT Annisa, yakni klaim adanya penipuan oleh agen tiket senilai Rp6 miliar. Namun, ia meragukan hal tersebut karena ditemukan fakta bahwa sejumlah jamaah yang sudah berada di Arab Saudi justru tidak bisa pulang ke Indonesia pada jadwal yang ditentukan (15-16 September), dan terpaksa membeli tiket pulang sendiri.
"Jika masalahnya hanya uang, seharusnya ada kejelasan akomodasi dan tiket. Faktanya, banyak jamaah terlantar di hotel-hotel di Surabaya, Yogyakarta, hingga Jeddah tanpa kepastian," tambahnya.
Dugaan Praktik Ilegal dan Lemahnya Pengawasan
Kasus ini juga menyingkap celah dalam sistem perizinan dan pengawasan. Rif'an mempertanyakan bagaimana rekomendasi perjalanan dan visa bisa diterbitkan jika data akomodasi dan maskapai tidak jelas. Ia menduga adanya kolusi atau kelalaian dalam proses verifikasi dokumen keberangkatan.
Selain itu, jaringan operasional PT Annisa yang tersebar di berbagai kota seperti Kediri, Jombang, Mojokerto, Tulungagung, hingga Samarinda, membuat dampak kerugiannya meluas. Banyak korban berasal dari kalangan menengah ke bawah yang menginvestasikan tabungan hidup mereka untuk ibadah umrah.
Investigasi Dugaan Skema Ponzi
Pemerintah melalui Kemenhaj kini tengah menyelidiki indikasi praktik skema Ponzi, di mana dana jamaah baru digunakan untuk membayar kewajiban jamaah lama atau keperluan operasional lain yang tidak terkait langsung dengan pelayanan umrah.
Salah satu korban dari Mojoagung, Kabupaten Jombang, menyatakan bahwa ia mendaftar pada Agustus 2026 dengan biaya Rp26 juta untuk keberangkatan November 2026. "Saya hanya berharap uang saya kembali, meskipun saya gagal berangkat," ujarnya dengan nada kecewa.saat di mintaj keterangan media sinar pos(ifa)
