Reses Tahap II 2026, Ahmad Dofir Jelaskan Mekanisme BPJS dan Surat Keterangan Tidak Mampu di Puskesmas MOJOKERTO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto dari Fraksi NasDem, Ahmad Dofir, S.Pd., M.Pd., melaksanakan kegiatan Reses Tahap II Tahun Anggaran 2027 bertempat di lingkungan TK di Desa Karangdiyeng, Kecamatan Kutorejo, Kab Mojokerto pada minggu 6/9/2026 Dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat, kordes ,korcam perangkat desa, dan warga setempat. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto dalam sambutannya, Ahmad Dofir menekankan bahwa reses merupakan momen strategis untuk mendengarkan langsung aspirasi konstituen. Ia mengajak warga untuk aktif menyampaikan keluhan dan harapan, mengingat peran anggota dewan sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah daerah. "Kami tidak bisa bekerja sendiri. Keberhasilan kami memperjuangkan kepentingan rakyat sangat bergantung pada dukungan dan masukan dari Bapak/Ibu sekalian. Melalui forum seperti ini, kita bisa mendiskusikan permasalahan secara langsung agar solusinya tepat sasaran," ujar Ahmad Dofir. Ia juga menjelaskan keterbatasan kuota dan waktu dalam pelaksanaan reses, sehingga pemilihan peserta dilakukan secara selektif melibatkan tokoh atau perwakilan yang benar-benar memahami akar permasalahan di masyarakat. Hal ini bertujuan agar diskusi yang terbangun lebih efektif dan berbobot. Salah satu poin utama yang disampaikan Ahmad Dofir adalah program akses kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Ia menyoroti komitmen Pemerintah Kabupaten Mojokerto, khususnya Bupati, untuk memastikan tidak ada warga yang kesulitan mendapatkan layanan kesehatan. "Pak Bupati memiliki visi agar akses kesehatan mudah diakses. Bagi warga yang tidak mampu, cukup menggunakan KTP dan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa untuk mendaftar di Puskesmas," jelasnya. Ahmad Dofir memberikan penjelasan teknis terkait kendala kepesertaan BPJS Kesehatan, seperti tunggakan iuran atau status kepesertaan yang mati akibat perubahan kondisi ekonomi (misalnya bekas pekerja pabrik yang kini menganggur). "Berdasarkan Peraturan Bupati, warga yang mengalami kesulitan ekonomi dan memiliki tunggakan BPJS dapat tetap mengakses layanan kesehatan dengan membawa surat keterangan dari desa. Puskesmas sebagai garda terdepan akan memfasilitasi pendaftaran atau rujukan tersebut. Ini adalah bentuk jaminan sosial yang dikawal oleh Pemda bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," tambahnya. Ia juga membuka kanal komunikasi pribadi bagi warga yang mengalami kendala di lapangan. "Jika ada pelayanan di Puskesmas yang kurang maksimal atau ada kasus darurat, silakan hubungi saya. Saya siap turun langsung atau mengawal proses rujukan ke rumah sakit daerah agar hak-hak masyarakat terpenuhi." Kegiatan reses diakhiri dengan sesi tanya jawab dan pencatatan aspirasi warga terkait infrastruktur, pendidikan, dan kesejahteraan sosial, yang nantinya akan diperjuangkan dalam pembahasan anggaran dan kebijakan di DPRD Kabupaten Mojokerto.(Ifa)
MOJOKERTO , Mitraksr |Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto dari Fraksi NasDem, Ahmad Dofir, S.Pd., M.Pd., melaksanakan kegiatan Reses Tahap II Tahun Anggaran 2027 bertempat di lingkungan TK di Desa Karangdiyeng, Kecamatan Kutorejo, Kab Mojokerto pada minggu 6/9/2026
Dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat, kordes ,korcam perangkat desa, dan warga setempat.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto dalam sambutannya, Ahmad Dofir menekankan bahwa reses merupakan momen strategis untuk mendengarkan langsung aspirasi konstituen. Ia mengajak warga untuk aktif menyampaikan keluhan dan harapan, mengingat peran anggota dewan sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah daerah.
"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Keberhasilan kami memperjuangkan kepentingan rakyat sangat bergantung pada dukungan dan masukan dari Bapak/Ibu sekalian. Melalui forum seperti ini, kita bisa mendiskusikan permasalahan secara langsung agar solusinya tepat sasaran," ujar Ahmad Dofir.
Ia juga menjelaskan keterbatasan kuota dan waktu dalam pelaksanaan reses, sehingga pemilihan peserta dilakukan secara selektif melibatkan tokoh atau perwakilan yang benar-benar memahami akar permasalahan di masyarakat. Hal ini bertujuan agar diskusi yang terbangun lebih efektif dan berbobot.
Salah satu poin utama yang disampaikan Ahmad Dofir adalah program akses kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Ia menyoroti komitmen Pemerintah Kabupaten Mojokerto, khususnya Bupati, untuk memastikan tidak ada warga yang kesulitan mendapatkan layanan kesehatan.
"Pak Bupati memiliki visi agar akses kesehatan mudah diakses. Bagi warga yang tidak mampu, cukup menggunakan KTP dan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa untuk mendaftar di Puskesmas," jelasnya.
Ahmad Dofir memberikan penjelasan teknis terkait kendala kepesertaan BPJS Kesehatan, seperti tunggakan iuran atau status kepesertaan yang mati akibat perubahan kondisi ekonomi (misalnya bekas pekerja pabrik yang kini menganggur).
"Berdasarkan Peraturan Bupati, warga yang mengalami kesulitan ekonomi dan memiliki tunggakan BPJS dapat tetap mengakses layanan kesehatan dengan membawa surat keterangan dari desa. Puskesmas sebagai garda terdepan akan memfasilitasi pendaftaran atau rujukan tersebut. Ini adalah bentuk jaminan sosial yang dikawal oleh Pemda bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," tambahnya.
Ia juga membuka kanal komunikasi pribadi bagi warga yang mengalami kendala di lapangan. "Jika ada pelayanan di Puskesmas yang kurang maksimal atau ada kasus darurat, silakan hubungi saya. Saya siap turun langsung atau mengawal proses rujukan ke rumah sakit daerah agar hak-hak masyarakat terpenuhi."
Kegiatan reses diakhiri dengan sesi tanya jawab dan pencatatan aspirasi warga terkait infrastruktur, pendidikan, dan kesejahteraan sosial, yang nantinya akan diperjuangkan dalam pembahasan anggaran dan kebijakan di DPRD Kabupaten Mojokerto.(Ifa)
