Bengkel Purnama Auto Service Akui Belum Punya Izin TPS Limbah B3, Media SINAR POS Desak Penindakan Tegas
MOJOKERTO ,Media Mitraksr Nusantara | Berdasarkan aduan masyarakat serta hasil investigasi lapangan yang dilakukan Media Sinar Pos, Bengkel Purnama Auto Service milik Bapak Khamin yang berlokasi di Dusun Pasinan Etan, Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, diduga melakukan penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa memiliki izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3. Dugaan tersebut diperkuat dengan pengakuan pihak pengelola melalui komunikasi tertulis via WhatsApp.
Temuan di Lapangan
Dalam pemantauan pada 4 Agustus 2026, tim Media Sinar Pos menemukan berbagai jenis limbah B3 disimpan secara terbuka tanpa fasilitas penyimpanan yang memenuhi ketentuan. Limbah yang ditemukan antara lain oli bekas, filter oli bekas, kain majun yang terkontaminasi pelumas, lumpur bekas perawatan kendaraan, serta komponen mesin bekas yang mengandung residu bahan berbahaya.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, khususnya terhadap tanah dan sumber air di sekitar lokasi apabila tidak dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengakuan Pihak Bengkel
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak pengelola bengkel mengakui bahwa hingga saat ini usaha tersebut belum memiliki izin TPS Limbah B3. Pengakuan tersebut dinilai selaras dengan hasil temuan di lapangan yang menunjukkan belum tersedianya sarana penyimpanan limbah sesuai standar yang berlaku.
Dugaan Pelanggaran
Berdasarkan hasil investigasi, terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan sebagai berikut:
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang mengatur kewajiban setiap penghasil limbah B3 untuk melakukan penyimpanan limbah sesuai ketentuan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, apabila benar bangunan usaha tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Desakan Penindakan
Media Sinar Pos mendesak Polres Mojokerto Kota bersama instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP, untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tersebut serta mengambil langkah penegakan hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat tindak lanjut yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Media Sinar Pos menyatakan akan membawa persoalan ini kepada instansi yang lebih tinggi, termasuk Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Media Sinar Pos menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial serta mendorong penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup.(Tim)
.jpg)