YLBH Garda Sakera Dampingi Jamaah Mojokerto, Tuntut 6 Poin Penyelesaian Kasus PT Annisa Travelindo

MOJOKERTO,Mitra KSR Nusantara | Kekhawatiran warga terhadap biro perjalanan umrah PT Annisa Ahmada Travelindo kian memuncak menyusul bertambahnya jumlah calon jamaah yang gagal berangkat atau mengalami penundaan. 


Menanggapi keresahan tersebut, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Garda Sakera resmi mendampingi para korban untuk menuntut keadilan dan pemulihan hak-hak mereka.


Hingga Sabtu (19/9/2026), tercatat enam calon jamaah dari Mojokerto telah menandatangani surat kuasa kepada YLBH Garda Sakera.

 Angka ini diprediksi akan terus bertambah seiring dengan menyebarnya informasi mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan dana dan kegagalan pemberangkatan yang juga dialami puluhan jamaah di wilayah Jombang.


Adi Nova, Ketua DPP Garda Sakera, bersama tim advokat yang terdiri dari Mujiono, S.H., M.H. dan Ach. Maulana Robitoh, S.HI., menyatakan bahwa berkas laporan sedang disusun untuk diserahkan kepada Mapolres Kota Mojokerto guna mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum.


“Situasi ini sangat meresahkan. Uang yang disetorkan warga adalah tabungan bertahun-tahun untuk menunaikan ibadah. Kami akan memastikan hak-hak warga dilindungi. Jika terbukti ada unsur kelalaian hingga penipuan, proses hukum harus berjalan tegas,” tegas Adi Nova.




Tim kuasa hukum menekankan bahwa persoalan ini tidak boleh hanya dilihat sebagai sengketa bisnis antara travel dan agen tiket. Hubungan hukum antara jamaah dan penyelenggara perjalanan (travel) tetap berlaku. Oleh karena itu, YLBH Garda Sakera mengajukan enam poin tuntutan penyelesaian:


1. Kepastian Status: Klarifikasi jelas mengenai status seluruh jamaah yang terdampak.

2. Penyelesaian Keberangkatan: Fasilitas keberangkatan bagi jamaah yang masih ingin melaksanakan ibadah.

3. Refund Transparan: Pengembalian dana secara penuh bagi jamaah yang memilih membatalkan keberangkatan.

4. Ganti Rugi: Pertanggungjawaban atas biaya tambahan dan kerugian materiil maupun immateriil akibat penundaan.

5. Keterbukaan Informasi: Penjelasan terbuka mengenai status tiket, visa, akomodasi, aliran dana, serta kronologi masalah dengan pihak ketiga.

6. Komitmen Tertulis: Penyelesaian masalah dituangkan dalam dokumen tertulis dan terukur, bukan sekadar janji lisan.




Merujuk pada data Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), PT Annisa Ahmada Travelindo menghadapi persoalan serius, termasuk 82 jamaah yang tertahan di Arab Saudi (26 di Makkah dan 56 di Madinah) serta 282 jamaah di Tanah Air yang gagal berangkat pada jadwal 15, 17, dan 18 September 2026.


Mujiono, S.H., M.H., salah satu pendamping hukum, menegaskan bahwa pemblokiran akses SISKOPATUH oleh Kemenhaj bukanlah akhir dari persoalan, melainkan momentum untuk memulihkan hak korban.


“Di balik setiap nominal pembayaran terdapat amanah dan harapan seorang jamaah. Jangan sampai persoalan internal travel dengan agen tiket dibebankan kepada jamaah yang tidak tahu-menahu. Kami datang bukan untuk mencari kegaduhan, tetapi mencari kepastian,” ujar Mujiono.



Apabila PT Annisa Ahmada Travelindo tidak menunjukkan itikad baik dalam memenuhi keenam tuntutan tersebut, YLBH Garda Sakera siap menempuh jalur hukum pidana dan perdata. Langkah ini dapat berupa somasi, gugatan ganti rugi, hingga pelaporan pidana jika ditemukan unsur penipuan atau penggelapan.


Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Annisa Ahmada Travelindo belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. Warga yang merasa dirugikan atau belum mendapatkan kepastian (Tim)