KEMBALI! MAFIA SOLAR SUBSIDI MERAMPAS HAK RAKYAT, TRUK "JAYA ENERGI" JADI SASARAN


MOJOKERTO – Seolah tak ada habisnya, praktik pencurian energi rakyat kembali muncul di Bumi Mojopahit! Dua truk tangki biru-putih bertuliskan "Jaya Energi" dengan plat W 8022 EB dan B 9566 YSM tertangkap mata warga saat mencoba mengangkut solar subsidi secara ilegal di Dusun Bancang, Desa Boncong Pakis, Kecamatan Trowulan, pada Kamis (26/3/2026).

 

SOLAR UNTUK RAKYAT KECIL, MALAH DIDUGA DIJUAL KE INDUSTRI!

Solar subsidi yang pemerintah keluarkan dengan biaya negara jutaan rupiah – yang seharusnya menjadi tulang punggung nelayan mencari ikan, petani menyuburkan tanaman, dan usaha kecil bertahan hidup – kini diduga dialihkan untuk kepentingan komersial atau dijual kembali dengan harga lebih mahal di pasar gelap. Warga setempat langsung curiga karena aktivitas pengangkutan tersebut jelas tidak sesuai dengan prosedur distribusi yang sudah ditetapkan.

 


SOPIR JADI ALAT, PEMILIK MENYUMBURKAN WAJAH!

Saat dihadapkan awak media, sopir truk W 8022 EB hanya bisa berkata, "Saya hanya sopir, disuruh jalan. Untuk lebih jelasnya bisa langsung konfirmasi ke pemilik." Muatan diduga milik orang berinisial AG dan MR. Upaya menghubungi MR melalui WhatsApp tak mendapatkan tanggapan sama sekali – seolah mereka tahu telah melakukan kejahatan yang menyakiti rakyat kecil!

 

AKTIVITAS MALAM HARI – JELAS MAU HINDARI PENGAWASAN!

LSM dan awak media mengungkapkan bahwa praktik ini bukan kali pertama terjadi. Para pelaku diduga sengaja memilih malam hari untuk mengangkut muatan haram, dengan tujuan menghindari pantauan dari pihak berwenang. Saat ini, penyelidikan masih berlangsung dan bukti-bukti sedang dikumpulkan secara cermat.

 

HUKUMAN 6 TAHUN PENJARA & DENDA Rp60 MILYAR – KAPAN PELAKU DIJARING?

Berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, mereka yang menyalahgunakan BBM subsidi bisa mendapatkan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Pertanyaannya, kapan aparat penegak hukum akan benar-benar tegas dan menjaring semua pelaku, bukan hanya menangkap "kaki tangan" saja? Rakyat sudah lelah dirampas haknya berkali-kali! (tim)