Diposting oleh
MitraKsr
Gresik / Pemerintah Desa Morobakung, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik melakukan konsolidasi internal pemerintahan desa melalui pelantikan, pengambilan sumpah jabatan, dan reposisi perangkat desa dalam sebuah prosesi resmi yang menandai penguatan arah tata kelola birokrasi desa menuju struktur yang lebih adaptif, efektif, dan berorientasi pelayanan publik, Senin (31/3/2026).
Agenda tersebut tidak semata menjadi rangkaian administratif rutin, tetapi dibaca sebagai langkah strategis dalam menata ulang mesin pemerintahan desa agar mampu bekerja lebih presisi di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan, kecepatan administrasi, dan kepastian pelaksanaan program pembangunan.
Prosesi berlangsung khidmat dengan dihadiri unsur Forkopimcam Manyar, Camat Manyar Hendriawan Susilo beserta jajaran, perwakilan Kepolisian Sektor Manyar, perwakilan Koramil Manyar, Kepala Desa Morobakung Muhammad Askur Farid, panitia P3D, BPD, unsur RT dan RW, kader PKK, serta elemen masyarakat lainnya.
Dalam formasi baru tersebut, Berdasarkan surat keputusan Kepala Desa Morobakung nomor 141/12/437.103.23/2026 tentang pengangkatan perangkat desa morobakung, Fauziya resmi dilantik sebagai Kaur Umum dan Tata Usaha, sementara Muhammad Nur Syamsi Dluha menerima amanah sebagai Kepala Dusun Bakung, dua posisi yang dinilai memiliki peran penting dalam menjaga ritme administrasi pemerintahan desa.
Bersamaan dengan itu, Berdasarkan surat keputusan kepala desa Morobakung nomor 141/13/437.103.23/2025 tentang penyesuaian perangkat desa morobakung tgl 5 Mei 2025 dilakukan pula penyesuaian terhadap tiga jabatan perangkat desa sebagai bagian dari restrukturisasi kelembagaan internal. Nurmawati bergeser dari Kaur Perencanaan ke Kasi Pelayanan, Intan Kartika Sari berpindah dari Kasi Pelayanan ke Kasi Pemerintahan, sedangkan Emilia Oktafia menempati posisi baru sebagai Kaur Perencanaan setelah sebelumnya menjabat Kasi Pemerintahan.
Kepala Desa Muhammad Askur Farid menegaskan bahwa penataan perangkat desa dilakukan dengan pertimbangan efektivitas kerja, kesinambungan pelayanan, dan kebutuhan riil organisasi pemerintahan desa.
“Yang kami lakukan hari ini bukan sekadar mengisi jabatan, tetapi menyusun ulang kekuatan kerja pemerintahan desa agar setiap fungsi berjalan tepat, terukur, dan memberi dampak langsung kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, setiap jabatan dalam struktur pemerintahan desa memerlukan kesiapan moral, ketelitian administratif, dan kemampuan bekerja dalam koordinasi yang kuat.
“Perangkat desa harus memahami bahwa jabatan adalah amanah pelayanan. Karena itu integritas, kedisiplinan, loyalitas kerja, dan kesungguhan melayani menjadi ukuran utama,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan pembangunan desa sangat bergantung pada soliditas aparatur dalam menerjemahkan kebijakan menjadi kerja nyata yang dirasakan masyarakat.
“Jika struktur kuat, koordinasi berjalan, dan pelayanan tertib, maka kepercayaan masyarakat akan tumbuh bersama hasil pembangunan yang nyata,” tegasnya.
Secara hukum, pengangkatan dan mutasi perangkat desa merupakan kewenangan kepala desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menempatkan perangkat desa sebagai unsur pembantu kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Mekanisme teknisnya diperjelas melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 yang mengatur tata cara pengangkatan, pelantikan, sumpah jabatan, hingga penyesuaian jabatan perangkat desa sesuai ketentuan administrasi pemerintahan.
Pada tingkat daerah, pelaksanaan penataan perangkat desa di wilayah Gresik juga berpijak pada Peraturan Daerah Kabupaten Gresik tentang Pemerintahan Desa sebagai landasan sinkronisasi kelembagaan desa dengan kebutuhan tata kelola lokal.
Pengambilan sumpah jabatan yang mengiringi prosesi tersebut menegaskan bahwa setiap perangkat desa terikat pada tanggung jawab hukum, etika jabatan, dan kewajiban pelayanan publik yang harus dijalankan secara jujur, akuntabel, dan transparan.
Dengan susunan baru ini, Pemerintah Desa Morobakung mengirim pesan kuat bahwa penguatan pemerintahan desa tidak hanya dimulai dari program pembangunan, tetapi dari ketepatan menata sumber daya aparatur yang menjadi fondasi utama jalannya pemerintahan.(Mhd)
