Dugaan Daur Ulang Minyak Jelantah Tak Layak Kosumsi Beroperasi Bebas Di Sidoarjo,Media Dan Lira DPD mojokerto Kirim Somasi
MEDIA DAN LIRA LUMBUNG INFORMASI RAKYAT DPD KABUPATEN MOJOKERTO KIRIM SOMASI! DUGAAN DAUR ULANG
SIDOARJO Senin 18 mei 2026 Lembaga Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) DPD Kabupaten Mojokerto bersama media terkait telah mengirimkan surat somasi resmi dan tegas terkait adanya dugaan praktik pengolahan minyak nabati atau minyak jelantah yang sudah tidak layak konsumsi, yang diketahui beroperasi secara ilegal di wilayah Jalan Ploso Ketintang, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo. Surat permintaan tindak lanjut ini juga ditembuskan langsung kepada Polres Kabupaten Sidoarjo dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sidoarjo agar kasus ini segera ditangani secara serius dan tuntas oleh aparat berwenang.
Aktivitas usaha yang diduga merugikan dan membahayakan ini akhirnya terkuak setelah awak media dan tim LIRA melakukan pemantauan langsung dan menemukan ratusan drum serta tandon besar berisi cairan berwarna hitam pekat, keruh dan berbau menyengat tersimpan di dalam sebuah gudang tertutup rapat. Yang mencurigakan, lokasi gudang tersebut tidak memiliki papan nama perusahaan, tidak ada tanda pengenal usaha maupun izin operasional yang terpasang dengan jelas, seolah-olah beroperasi secara sembunyi-sembunyi tanpa keterbukaan dan pengawasan.
Saat tim media dan LIRA mendatangi lokasi, suasana terlihat sangat tertutup dan terisolasi dari jalan raya. Namun setelah masuk ke dalam area gudang, terlihat jelas ratusan drum dan tandon penampungan berisi minyak bekas yang sedang menjalani proses penyaringan ulang untuk kemudian dikirimkan ke berbagai daerah, bahkan diketahui akan didistribusikan hingga ke Ibu Kota Jakarta. Kondisi minyak yang terlihat kotor, hitam pekat dan keruh itu jelas tidak memenuhi syarat sebagai bahan pangan yang aman dikonsumsi oleh manusia.
“Kami sangat terkejut dan prihatin begitu masuk ke dalam gudang, melihat begitu banyak tumpukan drum dan tandon berisi minyak dengan kondisi yang sangat buruk dan sudah tidak layak pakai. Lokasi ini selalu tertutup rapat, tidak ada papan nama, tidak ada izin yang jelas, dan tidak ada keterangan siapa pemiliknya serta izin apa yang dimiliki untuk beroperasi. Ini adalah aktivitas yang sangat merugikan dan berbahaya bagi masyarakat,” ujar salah satu wakil tim media dan LIRA saat melaporkan hasil penemuannya di lokasi.
Ketika tim mencoba mengonfirmasi kebenaran aktivitas tersebut kepada tiga orang karyawan yang berada di lokasi, mereka hanya menjawab singkat bahwa minyak yang diproses di sana adalah minyak nabati dan nantinya akan dikirimkan ke Jakarta. Pernyataan ini justru semakin menimbulkan tanda tanya besar, mengingat kondisi fisik minyak yang ditemukan sama sekali tidak sesuai dengan standar kualitas minyak nabati yang aman, sehat dan layak untuk diedarkan maupun dikonsumsi.
Warga sekitar menyampaikan kekhawatirannya, menyebutkan aktivitas pengolahan di gudang itu sudah berlangsung cukup lama namun sama sekali tidak diawasi oleh pihak berwenang. Setiap hari juga terlihat kendaraan pengangkut masuk dan keluar membawa muatan drum minyak tanpa ada pengendalian, sehingga menimbulkan ketakutan besar bagi warga sekitar yang takut akan dampak buruk bagi kesehatan dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal ini.
Usaha pengolahan minyak yang diduga melanggar hukum ini diketahui dimiliki oleh seseorang yang dikenal dengan nama panggilan " Uyil " ( Cndr ) inisial ,Hingga berita ini diturunkan, belum ada satupun keterangan resmi yang dapat dipercaya dari pihak pemilik usaha maupun instansi pemerintah terkait mengenai status legalitas, izin operasional maupun tujuan akhir dari hasil pengolahan minyak tersebut.
PELANGGARAN DAN SANKSI HUKUM YANG DIJERAT PELAKU, HUKUMAN BERAT DAN DENDA MILIARAN!
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, semua aktivitas yang dilakukan di gudang tersebut merupakan pelanggaran berat dengan sanksi hukum yang sangat keras:
1. Pelanggaran terhadap UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pasal 109: Melakukan usaha atau kegiatan pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin lingkungan resmi, diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).
- Pasal 98: Jika aktivitas ini menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang parah, pelaku diancam penjara 3 sampai 10 tahun dengan denda mulai dari Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. Jika perbuatan ini membahayakan kesehatan masyarakat, hukuman diperberat menjadi penjara 4 sampai 12 tahun dan denda Rp4 miliar hingga Rp12 miliar.
2. Pelanggaran terhadap UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Jika terbukti minyak yang diproses adalah minyak yang tidak layak dikonsumsi dan akan diedarkan, pelaku dapat dijerat dengan:
- Pasal 142: Memproduksi atau mengolah pangan tanpa izin edar, diancam penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp4 miliar.
- Pasal 143: Mengolah atau menyimpan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu, diancam penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Jika perbuatan ini menyebabkan kerugian kesehatan atau membahayakan nyawa orang banyak, hukuman akan diperberat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
3. Pelanggaran terhadap UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
Gudang tanpa papan nama dan identitas usaha jelas melanggar aturan ini, dengan sanksi:
- Pelaku yang tidak mendaftarkan usaha dan tidak memasang papan nama yang jelas diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda hingga Rp3 juta. Selain itu, lokasi usaha dapat langsung disegel dan izin operasionalnya dicabut serta pelaku dikenakan sanksi administratif yang tegas.
Masyarakat luas dan kelompok pengawas publik melalui media dan LIRA Lumbung Informasi Rakyat DPD Mojokerto sangat berharap agar aparat penegak hukum serta dinas terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Lingkungan Hidup segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh, tuntas dan tidak memihak terhadap kasus ini. Jika semua dugaan pelanggaran dan kejahatan ini terbukti benar, maka pemilik usaha dan seluruh pihak yang terlibat harus dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku, serta diwajibkan menanggung ganti rugi atas kerugian yang dialami masyarakat dan kerusakan lingkunganb yang ditimbulkan akibat aktivitas ilegal ini. ( tim )


