Mojokerto – Kawasan pintu air Rolak 9 yang selama ini dikenal sebagai pusat kuliner dan tempat nongkrong favorit warga Mojokerto, kini diterpa isu miring.
menjadi sorotan publik, awak media, serta sejumlah LSM
Berdasarkan investigasi media di lapangan pada rabu tanggal 13/5/2025 yang berlokasi di Rolak 9 yang berada di Desa Mliriprowo, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
wilayah tersebut diduga kuat menjadi salah satu titik empuk peredaran rokok ilegal atau rokok polos tanpa dilekati pita cukai resmi
Bebasnya peredaran rokok ilegal yang dijual jauh di bawah harga pasar ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Muncul spekulasi bahwa bisnis gelap ini bisa berjalan mulus karena mendapatkan perlindungan atau "backing" dari oknum
Rokok tanpa pita cukai diduga dijual bebas di sejumlah warung sepanjang jalan sekitar Sungai Brantas, tepatnya di kawasan Rolak Songo. Ttdak hanya di Kecamatan Tarik, peredaran rokok ilegal juga disebut telah menyebar di sejumlah wilayah lain seperti Balongbendo, Krian, hingga Wonoayu.
Hampir di setiap warung pinggir jalan ditemukan berbagai merek rokok tanpa cukai dengan harga yang jauh lebih murah dibanding rokok resmi bercukai. Harga yang ditawarkan berkisar antara Rp10 ribu hingga Rp17 ribu per bungkus.
“Karena harganya murah, banyak pembeli yang datang dan membeli,” ujar salah satu pembeli berinisial BK saat ditemui awak media di lokasi.
Maraknya penjualan rokok ilegal tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait pengawasan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Publik mempertanyakan apakah pihak berwenang benar-benar tidak mengetahui adanya praktik tersebut atau justru terkesan melakukan pembiaran.
Dari hasil konfirmasi dan investigasi di lapangan, sejumlah pedagang mengaku mendapatkan pasokan rokok ilegal dari seorang distributor yang diduga berinisial “Abah Atn” yang disebut tinggal di wilayah Krian.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum serta pihak Bea Cukai segera mengambil langkah tegas terhadap peredaran rokok ilegal tanpa pandang bulu. Sebab, selain merugikan negara dari sektor penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal juga dinilai berdampak terhadap kesehatan masyarakat serta persaingan usaha yang tidak sehat.
Peredaran rokok ilegal diketahui melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 serta ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan.
Bersama kepolisian setempat segera turun tangan membersihkan kawasan Rolak 9 dari praktik ilegal ini, guna membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke hadapan backingan
(tim)

