MOJOKERTO// Mitra KSR (Kumpulan Suara Rakyat)---28 MEI 2026. Di balik rimbunnya pepohonan dan ketenangan Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, tersembunyi sebuah "kekaisaran kecil" yang tampaknya merasa berkuasa mengganti isi pasal-pasal hukum negara dengan kebijakan serakah pemiliknya. CV TUNGGAL JAYA MANDIRI, nama yang mungkin terdengar biasa, namun di balik nama itu tersimpan praktik bisnis paling kotor, paling berbahaya, dan paling menghina akal sehat publik Mojokerto.
Perusahaan pengolahan furnitur ini kini menjadi sorotan tajam setelah terbukti berani menantang ketertiban umum, memaki aturan perundang-undangan, dan menjadikan kesehatan jutaan warga sebagai tumbal demi keuntungan rupiah yang berkilau sesaat. Berdasarkan data dan hasil penelusuran mendalam yang dilakukan LIRA – Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Mojokerto, terbukti sudah bahwa entitas ini bukanlah mitra pembangunan, melainkan perusak berlisensi yang bekerja di bawah tanah.
DIAMNYA ADALAH PENGKHIANATAN: MENERJANG PERINGATAN SEOLAH ANGIN LALU
Sudah menjadi rahasia umum bahwa ketika seseorang diberi peringatan, ia seharusnya sadar dan berbenah. Namun, logika itu sepertinya tidak berlaku bagi pengelola CV TUNGGAL JAYA MANDIRI. Padahal, Surat Peringatan Pertama sudah dikirimkan dan diterima dengan sah pada 15 Mei 2026 silam. Isinya jelas, rinci, dan tegas: ada pelanggaran berat, ada bahaya nyata, ada aturan yang diinjak-injak.
Apa balasan mereka? KEBISUAN TOTAL.
Hingga batas waktu yang ditentukan lewat, tidak ada penjelasan, tidak ada permohonan maaf, tidak ada perbaikan. Bahkan saat Surat Somasi Kedua Nomor 436/LIRA-MJK/V/2026 dilayangkan, sikap angkuh itu masih saja dipelihara. Bagi LIRA dan seluruh masyarakat yang merindukan keadilan, diamnya mereka adalah pengakuan dosa. Mereka diam bukan karena tidak tahu, melainkan karena sadar bersalah namun merasa kebal hukum. Sikap ini adalah penghinaan terbesar bagi lembaga penegak hukum dan warga Desa Sidorejo yang harus bernapas setiap hari dengan udara kotor buatan mereka.
TEKNIK PENIPUAN: DUA LOKASI, SATU TUJUAN — MENGELAK DARI HUKUM
Tim LIRA mengungkap skema licik yang dirancang bak penjahat profesional. CV TUNGGAL JAYA MANDIRI sengaja memecah operasinya menjadi dua lokasi: satu terdaftar di Dusun Ngaglek, namun jantung produksi sebenarnya dipindah dan disembunyikan di Dusun Greol. Satu wilayah, satu pemilik, satu usaha, tapi dipisah semata-mata untuk menipu administrasi dan mengaburkan jejak.
Di Dusun Greol, lokasi produksi yang sebenarnya berjalan liar, tidak ada papan nama, tidak ada identitas, tidak ada dokumen. Ini adalah wilayah gelap yang sengaja diciptakan agar sulit diawasi. Mereka berani beroperasi sembunyi-sembunyi karena sadar betul: jika tampil terang benderang, bangunan itu pasti sudah disegel sejak lama karena penuh cacat hukum. Ini bukan lagi usaha, tapi penyamaran kriminal yang terorganisir.
PABRIK RACUN TANPA IZIN: MERACUNI TANAH DAN AIR, MENGINJAK UU LINGKUNGAN HIDUP
Kejahatan terbesar mereka ada pada kelalaian fatal terkait izin lingkungan. Sebagai industri furnitur yang menggunakan ribuan liter bahan kimia berbahaya — mulai dari cat, thinner, pelarut organik, hingga menghasilkan limbah serbuk kayu masif — CV TUNGGAL JAYA MANDIRI NOL BESAR dalam kepatuhan izin.
Berdasarkan fakta yang dikumpulkan, perusahaan ini di duga TIDAK MEMILIKI IZIN IPAL, artinya limbah cair beracun sisa pencampuran cat dibuang mentah-mentah merembes ke tanah dan selokan warga. Di duga juga TIDAK MEMILIKI PERSETUJUAN LINGKUNGAN, berarti mereka tidak peduli dampak apa yang ditimbulkan bagi ekosistem sekitar. TIDAK MEMILIKI IZIN PENGAMBILAN AIR TANAH, sehingga sumber daya air rakyat dihisap seenaknya hingga kering kerontang. Dan yang paling mengerikan: TIDAK MEMILIKI IZIN PENGELOLAAN LIMBAH B3, membuat tumpukan kaleng bekas bahan kimia menjadi bom waktu yang siap meledak meracuni generasi mendatang.
Tindakan ini adalah pelanggaran murni terhadap UU Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009 dan UU No. 6 Tahun 2023, yang ancaman hukumannya sangat berat: penjara dan denda hingga miliaran rupiah. Namun, pemilik usaha ini tampaknya merasa dompet mereka cukup tebal untuk menutup mata hukum, atau mungkin mereka menganggap aturan negara hanya ditujukan bagi rakyat kecil saja.
NYAWA MANUSIA DIJADIKAN KORBAN: KEKERASAN TERHADAP PEKERJA YANG LUAR BIASA
Di balik tembok tersembunyi Dusun Greol, LIRA menemukan pemandangan yang membuat darah mendidih. Di sana, puluhan pekerja dipaksa bekerja di tengah kabut serbuk kayu dan uap kimia yang menyengat hingga ke paru-paru. Apakah mereka diberi perlindungan? SAMA SEKALI TIDAK.
Tidak ada masker khusus, tidak ada sarung tangan pelindung, tidak ada ventilasi udara yang layak. Mereka bekerja bagai kambing hitam yang diarahkan ke kancah kematian perlahan. Risiko kanker, kerusakan saraf, penyakit paru-paru kronis, hingga kerusakan kulit permanen menjadi makanan sehari-hari para pekerja ini.
CV TUNGGAL JAYA MANDIRI dengan dingin berhitung: "Lebih hemat uang kami jika kami tidak membeli APD, meski nyawa manusia jadi taruhannya." Ini adalah bentuk eksploitasi paling kejam, di mana kesejahteraan manusia dibuang ke selokan bersamaan dengan limbah cat mereka.
ULTIMATUM TERAKHIR: 1 X 24 JAM SEBELUM KEJATUHAN TOTAL
Melalui surat somasi keduanya, LIRA memberikan kesempatan emas terakhir yang mungkin seharusnya tidak lagi pantas mereka dapatkan: WAKTU HANYA 1 X 24 JAM.
Jika dalam waktu sesingkat itu pihak CV TUNGGAL JAYA MANDIRI masih tetap bungkam, masih sembunyi, dan masih merasa paling hebat, maka pintu maaf sudah tertutup rapat. LIRA berjanji akan menyerahkan berkas lengkap beserta bukti foto, data teknis, dan kesaksian warga langsung ke Polres Mojokerto, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Dinas Tenaga Kerja, hingga Dinas Sumber Daya Air.
Konsekuensinya sudah tertulis jelas: penyegelan permanen, penghentian paksa operasi, dan jeruji besi bagi pemiliknya.
Nama CV TUNGGAL JAYA MANDIRI kini sudah tergores hitam di sejarah Mojokerto sebagai PERUSAHAAN PENCEMAR, PENGEBAL HUKUM, DAN PENGABAI NYAWA RAKYAT. Nama pemiliknya akan selalu diingat bukan sebagai pengusaha sukses, melainkan sosok yang rela menjual masa depan lingkungan dan kesehatan sesama demi tumpukan uang kertas yang tidak akan bisa menyelamatkannya dari hukuman hukum dan kutukan masyarakat.
Rakyat berhak hidup sehat. Hukum harus menang. Dan kejahatan bisnis seperti ini harus dipatahkan sampai ke akar-akarnya (tim) .
