Diposting oleh
MitraKsr
Deklarasi Dan Pelantikan Komnas PPLH Kabupaten Mojokerto Perkuat Komitmen Pelestarian Lingkungan Hidup Berkelanjutan
Diposting oleh
MitraKsr
Mitra KSR//Mojokerto, 21 Juni 2026 – Komite Nasional Pemanfaatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (Komnas PPLH) Kabupaten Mojokerto secara resmi menggelar Deklarasi dan Pelantikan Pengurus yang berlangsung di kawasan wisata Desa Delagu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat peran masyarakat dan organisasi lingkungan hidup dalam mendukung pembangunan berkelanjutan serta pengawasan terhadap berbagai isu lingkungan yang menjadi perhatian publik.
Komnas PPLH merupakan lembaga yang berfokus pada pengawasan, pemanfaatan, dan pelestarian lingkungan hidup, dengan konsentrasi utama pada penanganan tambang ilegal, pengelolaan sampah, pengawasan limbah, konservasi lingkungan, serta program penanaman dan pelestarian mangrove.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua DPW Komnas PPLH Provinsi Jawa Timur, Agus Widjiono, SP., MMA., Ketua DPD Komnas PPLH Kabupaten Mojokerto Efendi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bupati Mojokerto Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum., Kapolres Mojokerto AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., beserta jajaran dan tamu undangan lainnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bendahara DPD Komnas PPLH Kabupaten Gresik Yeni Arianti serta Wakil Kepala Bidang Limbah B3 DPD Komnas PPLH Kabupaten Gresik, Eko Nurhadiyanto.
Dalam sambutannya, para pemangku kepentingan menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan organisasi lingkungan hidup dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
"Penerapan program pelestarian lingkungan hidup yang terstruktur diharapkan mampu mendorong pemerintah provinsi maupun daerah dalam merancang pembangunan yang benar-benar berkelanjutan. Pertumbuhan ekonomi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan hidup. Dinamika pembangunan yang pesat memang membawa dampak besar, namun kita dituntut untuk tetap menjaga keseimbangan pembangunan berkelanjutan," ujar perwakilan Komnas PPLH.
Komnas PPLH menegaskan komitmennya untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendukung implementasi berbagai regulasi lingkungan hidup, di antaranya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1) yang menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta Pasal 33 ayat (4) yang menegaskan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Selain itu, pelaksanaan program kerja Komnas PPLH juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta peraturan turunannya, yang menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas lingkungan hidup.
Melalui deklarasi dan pelantikan ini, Komnas PPLH Kabupaten Mojokerto diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam mengawal pelestarian lingkungan hidup, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ekosistem, serta mendukung tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, dan Indonesia pada umumnya.(yeni)


