SUDAH PERNAH DITUTUP MENURUT KEPALA DESA CANGGU, KOS IJO SEWA PER JAM DIDUGA BEROPERASI LAGI JADI SARANA ASUSILA


Media Mitra KSR (Kumpulan Suara Rakyat) //MOJOKERTO — Praktik penyewaan kamar sistem per jam di Kos Ijo, beralamat di Jalan Raden Wijaya, RT.03/RW.02, Dusun Klinter, Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, kembali menjadi sorotan. Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kepala Desa Canggu, tempat ini sudah pernah ditindak dan ditutup secara resmi oleh Satpol PP serta Polres Mojokerto karena diduga melanggar norma dan hukum.

 

Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya: Kos Ijo yang dikelola oleh Ibu Heni itu diketahui kini kembali beroperasi leluasa dengan skema layanan yang persis sama seperti sebelumnya. Tempat ini menerapkan tarif sewa yang tidak wajar untuk sebuah hunian biasa: 1 jam Rp35.000, 2 jam Rp55.000, 3 jam Rp75.000, serta paket kipas angin Rp110.000, paket AC Rp135.000, hingga paket transit malam hari. Promosinya pun terkesan mencurigakan dengan tulisan “BEBAS, AMAN, BERSIH, TERJANGKAU, PRIVASI TERJAMIN, BEBAS TANPA SYARAT”. Pola ini membuat warga menduga tempat itu difungsikan bukan untuk tempat tinggal, melainkan sebagai sarana memfasilitasi perbuatan asusila yang merusak moral lingkungan.

 


Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan krusial: Jika benar sudah pernah ditutup oleh aparat berwenang, mengapa Kos Ijo bisa dibuka kembali dan berjalan terbuka tanpa pengawasan ketat? Apakah ada izin baru yang sah, atau justru lemahnya pengawasan sehingga pelanggaran terulang kembali?

 

Melalui Media Sinar Pos, permintaan klarifikasi resmi disampaikan kepada Kepala Desa Canggu untuk menjawab hal ini secara jelas paling lambat 2 x 24 jam. Selain itu, diminta pula penjelasan langkah konkret apa yang akan segera diambil agar aktivitas mencurigakan ini dihentikan secara permanen dan tidak meresahkan warga lagi.

 

“Kalau sudah ditutup, seharusnya tidak bisa beroperasi sesuka hati. Ini soal bukti tanggung jawab dan amanah jabatan. Jika dalam batas waktu tidak ada jawaban dan tindakan nyata, kami anggap itu bentuk kelalaian berat, dan laporan lengkap akan kami teruskan ke Camat Jetis, Satpol PP, Polres Mojokerto, serta instansi terkait untuk ditindak tegas tanpa kompromi,” tegas Kabiro Media Sinar Pos Mojokerto.(tim)