Diposting oleh
MitraKsr
PT. Enero Diduga Berprilaku Sebagai Perusahaan Kebal Hukum LIRA Laporkan Pembuangan Limbah B3 Secara Liar ke Polres Mojokerto
Diposting oleh
MitraKsr
Mitra KSR //MOJOKERTO, 18 Juni 2026 – Lembaga Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) DPD Kabupaten Mojokerto mengajukan laporan resmi bernomor 543/LIRA-MJT/061/VI/2026 kepada Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Kota terkait dugaan pelanggaran berat lingkungan hidup yang dilakukan mengatasnamakan PT Energi Agro Nusantara (PT Enero). Perusahaan itu diduga membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara liar serta berusaha melepaskan tanggung jawab hukum.
Berdasarkan hasil pantauan tim, pengaduan warga, dan pengumpulan bukti, praktik pembuangan limbah itu tidak hanya terjadi di wilayah Kecamatan Gedek dan Jetis, melainkan merambah hingga ke Gresik, Sidoarjo, serta Kecamatan Bangsal dan Kemlagi. Salah satu kendaraan pengangkut yang teridentifikasi bernomor polisi N 8933 TO tertangkap diduga membuang muatan ke sungai pinggir jalan raya dan lahan terbuka.
Limbah yang diduga dibuang itu adalah etanol konsentrasi 80% dan 15%, yang secara hukum jelas masuk kategori B3. Jika dibuang tanpa pengolahan standar, limbah ini berbahaya: berbau sangat menyengat, mencemari air tanah dan permukaan, merusak kesuburan tanah, serta mengancam kesehatan dan keselamatan warga di sekitar lokasi. Lebih meresahkan, sebagian limbah etanol konsentrasi 15% diduga disalurkan kepada petani dengan kedok “pupuk”tindakan yang dinilai menyesatkan dan melanggar ketentuan pengelolaan limbah.
Ketika dikonfirmasi, pihak Humas PT Enero memberikan tanggapan yang dinilai menghindar: “Memang produksinya dari pabrik kami, tapi yang menjual dan mengangkut adalah distributor. Di luar pagar pabrik bukan tanggung jawab kami.”
Terhadap pernyataan itu, DPD LIRA Mojokerto, menegaskan hal tersebut tidak berlaku menurut hukum. “Dalam UU Lingkungan Hidup, penghasil limbah memiliki tanggung jawab berantai hingga limbah itu dikelola dengan benar. Tidak bisa dilepaskan hanya dengan alasan sudah diserahkan ke pihak ketiga. Apalagi limbah B3 dilarang diperjualbelikan sebagai pupuk tanpa izin resmi — ini memperkuat dugaan bahwa perusahaan berusaha berperilaku seolah-olah kebal hukum,” tegasnya.
Tim juga menemukan pola mencurigakan: ketika akan dilakukan pemantauan di satu lokasi, armada pengangkut diduga mengetahui kehadiran petugas lalu mengubah rute dan membuang muatan ke tempat lain untuk menghindari pengawasan. Hal ini dinilai sebagai bukti kesengajaan melanggar hukum.
Perbuatan itu diduga melanggar UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 18 Tahun 2008, serta PP No. 22 Tahun 2021 tentang lingkungan hidup dan pengelolaan limbah B3.
Dalam laporannya, LIRA meminta Polres Mojokerto Kota untuk:
- Menghentikan seluruh aktivitas pengangkutan limbah sampai ada kepastian hukum
- Melakukan penyelidikan mendalam melacak keterkaitan perusahaan, distributor, dan pengangkut
- Berkoordinasi dengan DLH dan Gakum KLHK untuk pengujian sampel limbah
- Menindak tegas jika terbukti terjadi pelanggaran sesuai hukum yang berlaku
LIRA menyatakan siap menyerahkan seluruh bukti pendukung demi proses hukum yang transparan dan adil.(tim)

