Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah POKIR Rp800 Juta di Mojokerto, Media SINAR POS Minta Kejaksaan Negeri Turun Tangan

 


             

MOJOKERTO – Media Mitra KSR| Sebuah surat permintaan penyelidikan dan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Program Pemberdayaan Komunitas Perdesaan (POKIR) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp800.000.000 telah resmi dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Surat ini dikirimkan oleh Media SINAR POS, dan isi laporan tersebut kini diunggah serta diberitakan oleh Media Mitra KSR sebagai bagian dari pengawasan publik demi transparansi keuangan daerah.

 

Anggaran sebesar delapan ratus juta rupiah tersebut dialokasikan untuk pembangunan lantai atas TK Al-Islah, yang berlokasi di Desa Gembongan, Kecamatan Gedek. Berdasarkan hasil pemantauan, penelusuran data, dan penghimpunan informasi mendalam yang dilakukan tim Media SINAR POS, ditemukan sejumlah kejanggalan serius. Temuan ini mengarah pada indikasi kuat pelanggaran peraturan perundang-undangan serta potensi kerugian besar bagi keuangan negara/daerah.

 

Dalam surat bertanggal 2 Juni 2026 yang ditandatangani langsung oleh Kabiro Media SINAR POS Mojokerto, Mudhoifa, dipaparkan dua poin utama dugaan penyimpangan yang teridentifikasi di lapangan.

 

Pertama, terindikasi adanya mark-up atau penggelembungan anggaran dalam skala besar. Nilai alokasi Rp800 juta dinilai sangat tidak wajar dan tidak proporsional jika dibandingkan dengan analisis teknis, spesifikasi pekerjaan, serta harga satuan pasar konstruksi sejenis yang berlaku umum di wilayah Mojokerto. Hal ini diduga merupakan rekayasa anggaran yang dirancang untuk menguntungkan pihak tertentu, namun berpotensi merugikan keuangan daerah dalam jumlah yang signifikan.

 

Kedua, terjadi pelanggaran prosedur pengadaan dan tata cara pelaksanaan proyek. Berdasarkan data yang dihimpun Media SINAR POS, seluruh proses pekerjaan diketahui diduga dikerjakan secara mandiri oleh Edi, yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi PKB.

 

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pihak tersebut secara administrasi maupun teknis tidak memiliki kualifikasi dan kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, Edi terindikasi secara sengaja melarang keterlibatan tenaga ahli dalam tahap perencanaan hingga pelaksanaan, serta menentukan sendiri pemilihan material. Langkah ini dinilai dilakukan untuk mematikan jalur pengawasan, menyembunyikan ketidakwajaran spesifikasi teknis, serta menutupi mutu pekerjaan yang diduga tidak sesuai standar yang ditetapkan.

 

"Padahal, tujuan utama Dana Hibah POKIR adalah meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan kesejahteraan masyarakat. Setiap penyimpangan, rekayasa harga, maupun pengabaian prosedur adalah pelanggaran nyata terhadap prinsip akuntabilitas, transparansi, dan hukum yang berlaku," tulis Media SINAR POS dalam surat laporannya yang diterima dan diberitakan Media Mitra KSR

 

Merespons temuan yang dianggap cukup berat ini, melalui surat tersebut, Media SINAR POS secara tegas menuntut dua langkah tindak lanjut dari pihak berwenang. Pertama, meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam, menelusuri alur mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan proyek sampai ke akar-akarnya.

 

Kedua, meminta keterangan dan klarifikasi tertulis secara terbuka kepada seluruh pihak yang terlibat langsung, termasuk Edi selaku pihak yang diduga menguasai jalannya proyek, serta pengelola Yayasan TK Al-Islah.

 

Sebagai bentuk penegasan, Media SINAR POS memberikan batas waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak surat disampaikan. Jika dalam tenggat waktu tersebut tidak ada tindakan konkret dan langkah penyelesaian yang nyata, pihak media pengirim surat akan menganggap hal itu sebagai pembiaran atau perlindungan terhadap pelanggaran. Langkah hukum serta publikasi lebih luas akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Surat permintaan penyelidikan yang dikirim Media SINAR POS ini juga ditembuskan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Kepala Desa Gembongan, dan Kepala Sekolah TK Al-Islah untuk diketahui dan ditindaklanjuti.

 

Hingga berita ini diunggah oleh Media Mitra KSR, belum ada tanggapan resmi maupun konfirmasi yang diterima dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto maupun pihak-pihak yang dilaporkan terkait dokumen permintaan penyelidikan tersebut.(tim)