Berdasarkan hasil pemantauan dan laporan yang dihimpun LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Mojokerto bersama sejumlah awak media, lokasi yang dimaksud beralamat di Jalan Sambigede No. 16, Dusun Sambigedeh, Desa Jambuwok. Fasilitas ini dikabarkan sudah beroperasi selama kurang lebih satu tahun, namun kondisi lingkungannya dinilai jauh dari standar higienis yang dipersyaratkan.
Yang paling mengkhawatirkan, tempat ini diduga belum memiliki Izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Padahal, kepemilikan izin dan fasilitas IPAL yang layak adalah syarat mutlak dan kewajiban hukum bagi setiap usaha pengolahan makanan, apalagi yang menyediakan pangan untuk program berskala nasional. Tanpa sistem pengolahan limbah yang jelas, dikhawatirkan sisa produksi dibuang sembarangan dan mencemari lingkungan, sekaligus membahayakan kualitas makanan yang dihasilkan.
Kejanggalan ini terungkap saat tim gabungan melintas di lokasi dan melihat pintu gerbang terbuka sebagian. Melalui celah itu, terlihat jelas aktivitas pengolahan makanan berlangsung di dalam kompleks yang sama dengan tempat penimbunan dan pemotongan besi tua. Saat tim berusaha melakukan pengecekan, suasana berubah drastis. Awalnya diizinkan masuk, namun kemudian petugas keamanan lain datang dan bersikap menolak keras, bahkan bertindak berlebihan dengan meminta paksa ponsel awak media serta memerintahkan penghapusan foto dengan nada kasar.
“Boleh masuk tapi jangan ambil gambar,” ujar salah satu petugas yang enggan menyebutkan identitasnya, saat mencoba menghalangi peliputan.
Dari keterangan warga sekitar, pengelola tempat tersebut diketahui berinisial Ijul, seorang pengusaha yang berdomisili di Surabaya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pengelola maupun instansi terkait mengenai kelengkapan izin operasional, izin lingkungan, maupun standar sanitasi tempat tersebut.
Masyarakat setempat mendesak Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pangan, serta tim pengawas MBG Kabupaten Mojokerto untuk segera turun tangan. Pemerintah diminta melakukan audit kelayakan dan pengecekan mendalam agar program Makan Bergizi Gratis benar-benar aman, sehat, dan tidak membahayakan kesehatan anak-anak serta warga yang menjadi penerima manfaat.(Tim)
