Telusuri Peredaran Penyalahgunaan Narkotika, Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan Terduga Kurir 330 Catride Vape

Media Mitra KSR // Kota Mojokerto - Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus peredaran penyalahgunaan narkoba cair (liquid) yang dilakukan seorang warga mojokerto. Terduga tersangka SA (21) diamankan saat mengirim narkotika jenis sabu ke pengedar di depan sebuah minimarket. 


Hal ini disampaikan Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan pada Konferensi Pers yang digelar pada Rabu (10/06/2026). Kombes Pol Kurniawan menyampaikan bahwa hal ini merupakan prnemuan pertama kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika basah (liquid) berbentuk catride vape.


"Dalam melakukan penyelidikan, terus terang kami belum sempat mendapatkan barang ini dan baru ditemukan di wilayah Polda Jatim khususnya wilayah hukum Polres Mojokerto Kota," ujar Kombes Pol Kurniawan


Menurut keterangannya, penemuan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan FI (34) di wilayah kec. Kutorejo Kab. Mojokerto. Saat diamankan saudara FI sedang bersama SA, sehingga dilanjutkan penyelidikan yang hasilnya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 4,50 (empat koma lima puluh) gram dijok mobil Daihatsu Xenia yang didapat dari SA. 


Selanjutnya dilakukan pengembangan di kamar kos SA yang berhasil ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu total sebanyak 195,98 gram. Ditemukan pula bukti resi ekspedisi pengiriman narkotika jenis etomidate dan ekstasi serta Happy Five yang dikirim dari Pekanbaru Riau, kemudian petugas melakukan pelacakan paket ekspedisi tersebut masih berada di Surabaya kemudian petugas berkordiansi dengan salah satu paket ekspedisi, bersama dengan sdr. SA mengambil dan membuka paket ekspedisi tersebut yang berisi 330 catride liquid vape etomidate, 1.919 butir ekstasi dan 960 butir Happy Five.


Karena perbuatannya, FI dan SA terancam hukum penjara paling lama 12 hingga hukuman mati. Hal ini berdasafkan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana  UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika .


Dadi seluruh narkotika yang diedarkan untuk harga dapat ditafsir mencapat Rp. 4.728.617.000 serta berhasil menyelamatkan Warga yang berhasil diselamatkan 40.048 jiwa. Kombespol Kurniawan pun juga menyampaikan apresiasi terhadap Polres Mojokerto Kota atas pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika. 


"Khusus Polres Mojokerto Kota kami apresiasi setinggi-tingginya atas prestasi mengungkap sekian banyak barang bukti yang diamankan," tambah Kombespol Kurniawan.(ifa)