Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Mengungkap kasus Narkotika Dalam Jumlah Besar Di Kabupaten Gresik,


Mitra KSr//Gresik -- penyelundupan ganja seberat 3,37 ton yang diduga berasal dari Thailand berhasil digagalkan melalui operasi senyap yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan berlapis yang dimulai dari Pelabuhan Tanjung Priok hingga berakhir di sebuah gudang di kawasan Pergudangan Prambanan Bizland, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.


Direktur Jenderal Bea dan Cukai RI, Letjen Djaka Budi Utama, menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan hasil sinergi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan BNN dalam membongkar jaringan narkotika internasional yang diduga melibatkan pelaku dari China, Malaysia, dan Thailand.


Penyelidikan bermula pada 29 Juni ketika petugas menemukan kejanggalan pada barang impor yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Analisis, pemeriksaan, dan pendalaman intelijen dilakukan hingga petugas meyakini muatan tersebut merupakan narkotika.


Dalam operasi tersebut, tim gabungan juga mengamankan 12 orang tersangka, yang terdiri dari sopir truk, pengusaha jasa ekspedisi, oknum petugas pelabuhan, hingga seorang warga negara asing (WNA) asal China yang diduga sebagai pemilik gudang penyimpanan.



Sementara itu, Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus impor melalui jalur resmi dengan menyembunyikan ganja di dalam 500 koper dan 80 bal kardus berisi latex.




BNN juga menduga ganja tersebut tidak hanya akan dipasarkan dalam bentuk konvensional, tetapi juga diolah menjadi cairan (liquid) untuk rokok elektronik (vape) yang mengandung narkotika.


keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja intelijen yang dilakukan secara senyap dan terukur, dipadukan dengan keberanian petugas di lapangan. BNN juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memutus mata rantai peredaran narkotika dengan menjaga keluarga dan lingkungan serta melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada aparat penegak hukum.

(mhd/yeni)