Mitraksr/KOTA MOJOKERTO – Lembaga Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) DPD Kabupaten Mojokerto, bersama perwakilan media online, secara resmi menyerahkan surat pengaduan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Mojokerto pada Selasa (6/7/2026). Laporan ini menyoroti dugaan praktik pelanggaran aturan berupa pembebanan biaya dan kewajiban pembelian seragam serta perlengkapan sekolah di SMPN 3 Kota Mojokerto, yang beralamat di Jalan Raya Cinde No. 2, Kelurahan Prajurit Kulon.
Berdasarkan aduan yang diterima dari sejumlah wali murid, pihak sekolah diduga menyebarkan daftar rincian barang dan nominal biaya yang ditetapkan secara terpusat. Daftar tersebut mengindikasikan adanya keharusan bagi orang tua untuk membeli paket lengkap melalui koperasi sekolah atau vendor yang ditunjuk, tanpa memberikan opsi pembelian mandiri.
Sekretaris Daerah LIRA Kabupaten Mojokerto menyatakan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan regulasi nasional yang melindungi hak orang tua dalam menentukan pilihan pengadaan kebutuhan sekolah.
"Kami menemukan indikasi kuat adanya pemusatan pembelian yang bersifat mengikat. Hal ini jelas bertentangan dengan semangat otonomi orang tua dan aturan pusat yang melarang sekolah melakukan pungutan atau penjualan seragam," ujarnya usai menyerahkan dokumen pengaduan.
Dalam laporannya, LIRA merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai dasar keberatan, antara lain:
1. PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 181: Melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual pakaian seragam atau bahan seragam di satuan pendidikan.
2. Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 Pasal 12: Menegaskan bahwa pengadaan seragam sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua/wali, dan sekolah dilarang mewajibkan atau mengarahkan pembelian di tempat tertentu.
3. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf b: Melarang Komite Sekolah melakukan pungutan dari peserta didik/orang tua serta menjual bahan/seragam sekolah.
4. Permendikbud No. 1 Tahun 2021 Pasal 27 ayat (1): Melarang sekolah negeri melakukan pungutan terkait seragam atau perlengkapan sebagai syarat pendaftaran atau lainnya.
Potensi Sanksi Berat
LIRA mengingatkan bahwa jika dugaan ini terbukti, pihak yang bertanggung jawab berpotensi menghadapi sanksi tegas, baik administratif maupun pidana. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian jabatan Kepala Sekolah dan penghentian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Secara pidana, tindakan tersebut dapat dijerat Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang atau Pasal 368 KUHP tentang pemerasan jika terdapat unsur paksaan, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.
Empat Tuntutan Utama
Menyikapi hal tersebut, LIRA mengajukan empat poin tuntutan kepada Dinas Pendidikan Kota Mojokerto:
1. Segera melakukan pemeriksaan fakta (fact-finding) langsung ke lokasi SMPN 3 Kota Mojokerto.
2. Menghentikan segera praktik mewajibkan pembelian seragam dan atribut melalui jalur sekolah/koperasi.
3. Menindak tegas pihak yang terbukti melanggar sesuai koridor hukum yang berlaku.
4. Memublikasikan hasil penanganan kasus secara transparan kepada masyarakat luas.
Sebagai bentuk pengawasan menyeluruh, salinan surat pengaduan juga telah disampaikan kepada Kepala Sekolah SMPN 3, Inspektorat Kota Mojokerto, serta Komisi Bidang Pendidikan DPRD Kota Mojokerto.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMPN 3 Kota Mojokerto belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi akan terus berupaya menghubungi pihak sekolah dan Dinas Pendidikan untuk konfirmasi lebih lanjut guna memenuhi asas keberimbangan.
Poin Perbaikan yang Dilakukan:
1. Struktur Lebih Logis: Alur berita dimulai dari aksi (penyerahan laporan), lalu fakta lapangan, dasar hukum, konsekuensi, dan diakhiri dengan tuntutan serta status konfirmasi.
2. Bahasa Lebih Baku: Mengganti frasa seperti "Bisa Dikenakan Sanksi Tegas" menjadi sub-judul yang lebih formal "Potensi Sanksi Berat".
3. Kejelasan Subjek: Memperjelas peran Sekretaris Daerah LIRA sebagai narasumber utama dalam rilis ini.
4. Penekanan pada Regulasi Terbaru: Menempatkan Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 sebagai poin utama karena itu adalah aturan terbaru yang paling relevan.
5. Penutup Standar: Menambahkan paragraf penutup mengenai upaya konfirmasi media untuk menjaga objektivitas berita
(tim)

