Keabsahan SK Pembatalan Penerima BSPS Mojokerto Dipertanyakan, Dasar Kewenangan Ayuningtyas Disorot

Mojokerto, Media Mitraksr Nusantara | 27 Agustus 2026 – Keberadaan Surat Keputusan (SK) Nomor 008/PK/Bp9.1.5/2026 tertanggal 7 Juli 2026 tentang pembatalan calon penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Mojokerto menjadi perhatian.


Dokumen tersebut mencantumkan nama Ayuningtyas sebagai Koordinator BSPS Kabupaten Mojokerto dan menggunakan kop Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, 


Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Jawa IV, Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Timur.


Dalam dokumen itu disebutkan adanya pembatalan terhadap SK Nomor 001/PK/Bp9.1.5/2026 tentang Penetapan Calon Penerima BSPS Jawa Timur yang berlaku mulai 7 Juli 2026.

Namun, keabsahan dokumen tersebut serta kewenangan pihak yang menerbitkannya kini menjadi pertanyaan.



Sejumlah pihak mempertanyakan apakah Koordinator BSPS tingkat kabupaten memiliki kewenangan untuk menerbitkan keputusan pembatalan calon penerima bantuan. Selain itu, muncul pertanyaan apakah SK tersebut telah tercatat secara resmi pada satuan kerja terkait dan diterbitkan sesuai prosedur administrasi yang berlaku.



Persoalan ini menjadi perhatian karena pembatalan tersebut disebut berdampak pada sejumlah calon penerima bantuan, termasuk warga yang rumahnya masih dalam kondisi tidak layak huni dan sebelumnya telah ditetapkan sebagai calon penerima program BSPS.


Dalam SK tersebut dicantumkan sejumlah alasan pembatalan, antara lain hasil evaluasi dan verifikasi lapangan yang menyatakan sebagian calon penerima tidak lagi memenuhi persyaratan, serta adanya pihak yang disebut berpotensi mengganggu pelaksanaan program. 


Meski demikian, dasar penilaian dan mekanisme verifikasi tersebut belum dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Program BSPS merupakan program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah meningkatkan kualitas rumah agar menjadi hunian yang layak. Oleh karena itu, setiap perubahan maupun pembatalan calon penerima semestinya dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, memiliki dasar administrasi yang jelas, serta dapat 

dipertanggungjawabkan.


Sehubungan dengan itu, Ayuningtyas diharapkan memberikan klarifikasi mengenai proses penerbitan SK Nomor 008/PK/Bp9.1.5/2026, termasuk dasar kewenangan yang dimiliki, mekanisme yang ditempuh, serta persetujuan dari pejabat yang berwenang apabila memang ada.


Selain itu, klarifikasi dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman maupun Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Timur diperlukan untuk memastikan apakah dokumen tersebut merupakan produk administrasi resmi yang diterbitkan sesuai ketentuan.


Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai status administrasi SK tersebut. Karena itu, keabsahan dokumen tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi yang berwenang. Segala dugaan mengenai keaslian maupun legalitas dokumen tersebut belum dapat disimpulkan sebelum adanya hasil klarifikasi atau pemeriksaan resmi.


Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Ayuningtyas maupun instansi terkait guna memberikan penjelasan secara utuh kepada masyarakat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Red)