Diposting oleh
MitraKsr
Redaksi
Advisor 1 : H. Hadi
Advisor 2 : Sugeng priasto SH
General leadership : Buntit Ismail
Editor in chief : koeswanto
Legal consultant : sugeng priasto SH
: Misbahul Munir. A.Ma Pd
Exekutive editor : kuswanto
Circulation and advertising : ITE : Team
Design Grafis :Team,
Treasurer/Administration : Erich Mahfud
Representative leadership Jatim : M Toyib
Investigation : Misbahul Munir, A .Ma pd
Journalist :
Surabaya : Suyanto/Alex
Gresik. : Erich Mahfud
Mojokerto: Erich Mahfud
: Mudhoifah
Madura. : Akemat Hasan
: Taufik Adianto
Lamongan: Masduqi
Jombang. : Suwanto
Tuban. : widarsono
Bojonegoro: Anik tri sulistyowati
Kediri. : Agung Cahyono/ Glewo
Ngawi. : Sudarmanto
Penerbit :
PT CAS.
Direktur : A'inatul Syafitri. SK Menkumham RI Nomor AHU – 084665.AH.01.30 Tahun 2023
Office : jln M Thamrin. G09 No 02 Gresik
NIB : 1912230377444
NPWP : 99.546.228.0-642.000
Wartawan Reporter Namanya tercantum dalam box redaksi serta dalam Menjalankan Tugasnya selalu dibekali Identitas yang masih berlaku, dan mentaati Kode Etik Jurnalistik
Barang siapa yang dengan sengaja menghalang – halangi atau menghambat tugas jurnalistiknya di ancam UU PERS No.40 Tahun 1999, Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat.
(2) yang berbunyi “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.dan ayat (3) yang betbunyi “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
